Mobile Ad
Polisi Tetapkan 12 Orang Tersangka dari Investasi Bodong DNA Pro

Jumat, 08 Apr 2022

Forumterkininews.id, Jakarta - Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan 12 orang tersangka dalam kasus dugaan penipuan investasi bodong atau ilegal menggunakan robot trading aplikasi DNA Pro.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Whisnu Hermawan mengatakan bahwa 5 orang telah ditangkap dari 12 tersangka. Mereka berinisial FR, RK, RS, RU dan YS.

Sedangkan tujuh orang lainnya, yakni AB, ZII, JG, ST, FE, AS dan DV masih buron atau masuk DPO (daftar pencarian orang).

“Dari tersangka yang kami tetapkan, sudah lima yang ditangkap. Kami masih dalami lagi. Mudah-mudahan dalam waktu dekat kami ungkap dan tangkap para pelakunya,” kata Whisnu di Mabes Polri, Kamis (4/7).

Para tersangka dijerat Pasal 106 juncto Pasal 24 dan/atau Pasal 105 juncto Pasal 9 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 3, Pasal 5 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Saat menjalankan bisnisnya, kata Whisnu, para pelaku menerapkan sistem penjualan distribusi langsung (MLM) dengan skema piramida atau ponzi.

Dengan demikian, mereka meraup keuntungan dari investasi yang dilakukan oleh para nasabahnya yang menjadi korban.

Untuk memperoleh nasabah, mereka menawarkan profit atau keuntungan sebesar 1 persen per hari melalui investasi di gold.

Para pelaku juga menyediakan investasi berbentuk forex yang diperdagangkan di pasar Rusia dan bekerja sama dengan Alfa Success Corporation.

“Pelaku juga menawarkan beragam bonus, diantaranya bonus penjualan robot hingga level 15, bonus profit sharing lima level dan bonus networking lima level,” ucap Whisnu.

Lebih lanjut dikatakannya, setiap nasabah DNA Pro bisa menggunakan lebih dari satu username atau akun. Bahkan para pelaku juga memperbolehkan nasabahnya untuk membentuk tim founder sebagai tim pemasaran.

Para tersangka juga menjanjikan komisi di luar bonus yang ditawarkan kepada para member yang berhasil diajak bergabung.

“Membentuk rekening exchanger untuk digunakan sebagai rekening menerima transferan dana dari member dan mentransferkan profit, bonus dan komisi kepada member,” tutur Whisnu.

Kini, lanjut Whisnu, penyidik telah memblokir 27 rekening yang diduga digunakan sebagai sarana untuk mendapatkan kiriman uang para member.

Puluhan rekening itu juga digunakan untuk mengirimkan profit atau keuntungan, bonus dan komisi kepada membernya.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement