Mobile Ad
Polisi Tetapkan Lima Tersangka Pengedar Obat dan Suplemen Ilegal

Rabu, 31 Mei 2023

Forumterkininews.id, Jakarta - Tim Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengamankan lima tersangka pengedar obat dan suplemen ilegal. Mereka ditangkap di sejumlah wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah mengatakan bahwa hal ini diungkap setelah adanya empat laporan mengenai peredaran obat ilegal.

“Lima pelaku yang ditangkap berjenis kelamin laki-laki yakni, IB (31), I (32), FS (28), FZ (19), dan S (62),” kata Auliansyah di Mapolda Metro Jaya, pada Rabu (31/5).

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa para perlaku diketahui telah memperdagangkan produk suplemen pencernaan anak merek Interlak palsu dan obat lainnya tanpa izin edar dari BPOM.

“Pelaku menjual obat tersebut secara toko online di e-commerce Tokopedia dengan nama toko Geraikita99 dan lazada dengan nama toko Dominoshop96,” ucap Auliansyah.

Sementara itu Auliansyah mengatakan pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti berupa ribuan obat dan suplemen ilegal dari sembilan gudang yang berada di wilayah Jakarta, Bekasi, Jawa Barat dan Banten.

"Adapun barang bukti yang berhasil kami sita itu sebanyak 77.061. Yang terdiri dari interlak palsu. Yaitu ada 16 botol. Obat keras atau tanpa izin edar ada 76.695 obat palsu dengan berbagai merk. Dan yang ketiga adalah Ventolin inhaler, ada 350 pis," ungkap Auliansyah.

Kemudian akibat perbuatannya tersebut, para tersangka dikenakan Pasal 60 angka 10 Juncto angka 4 dan Pasal 197 Juncto Pasal 106 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Selain itu tersangka juga dijerat Pasal 62 Ayat 1 Juncto Pasal 8 Ayat 1 huruf a dan atau Ayat 2 dan 3 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Serta Pasal 102 UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merk dan Indikasi Geografis. Serta, Pasal 196 Juncto Pasal 98 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 197 Juncto 106 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan atau Pasal 55 dan 56 KUHP.

"Dapat dipidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar," tutup Auliansyah.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement