Mobile Ad
Polisi Tetapkan Tersangka Pedagang Minuman Tusuk Anggota Satpol PP di Jakpus

Minggu, 26 Feb 2023

Forumterkininews.id, Jakarta - Seorang pedagang minuman berinisial AR (30) ditetapkan tersangka oleh Polsek Menteng akibat melakukan penusukan terhadap anggota Satpol PP di depan hotel Grand Hyatt, Jalan MH thamrin, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, pada Kamis (23/2).

“Sudah jadi tersangka,” kata Kapolsek Metro Menteng AKBP Samian, dalam keterangannya, pada Sabtu (25/2).

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan penahanan terhadap tersangka.

“Sudah dilakukan penahanan," ucap Samian.

Sementara itu akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 213 Juncto 212 KUHP tentang Melawan Petugas dan atau Pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman 8 tahun 6 bulan dan atau 5 tahun penjara.

Sebelumnya, Seorang pedagang minuman berinisial AR (30) diringkus polisi usai menusuk anggota Satpol PP di depan hotel Grand Hyatt, Jalan MH thamrin, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, pada Kamis (23/2).

Kapolsek Menteng, AKBP Dr Samian mengatakan terduga pelaku langsung diamankan usai melancarkan aksinya.

“Ya sudah (diamankan),” kata Samian, saat diminta keterangan, pada Kamis (23/2).

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa penusukan ini terjadi lantaran pelaku tidak terima saat ditertibkan oleh korban.

“Pada saat ditertibkan, kemudian ada salah paham kemudian menyerang petugas. Salah pahamnya mungkin saat ditertibkan tidak terima,” ujar Samian.

Kemudian akibat penusukan ini anggota Satpol PP mengalami luka pada bagian lengan kiri tangan.

“Luka di lengan kiri, sudah dibawa ke rumah sakit,” ucap Samian.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement