Mobile Ad
Polisi Ungkap Alasan Kasus Aiman Witjaksono Dihentikan

Kamis, 28 Mar 2024

FTNews - Polisi mengungkap alasan pemberhentian penyidikan atau SP3 dalam proses hukum kasus tudingan ‘Polisi Dukung Prabowo’ yang menimpa Jubir Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syams mengatakan hal ini dilakukan usai adanya putusan dari Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia pada Kamis, 21 Maret 2024.

“Pasca keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia No. 78/PUU-XXI/2023, pada angka 3 yang menyatakan bahwa Pasal 14 dan Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, yang telah diputuskan,” kata Ade Ary, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (28/3).

Ade Ary menuturkan, dalam pasal tersebut tertulis bahwa apabila ada yang sedang disangkakan, didakwa dan diadili dengan Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, sesuai dengan ketentuan Pasal 1 Ayat (2) KUHP yang berbunyi; Bilamana ada perubahan dalam perundang-undangan sesudah perbuatan dilakukan, maka terdakwa diterapkan ketentuan yang paling menguntungkannya.


“Otomatis sangkaan dan dakwaan akan gugur karena Pasal 14 dan 15 Nomor 1 Tahun 1946 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan putusan MK nomor 78/PUU-XXI/2023 sejak hari Kamis  tanggal 21 Maret 2024,” ucap Ade Ary.

Kasus Diberhentikan


Sebelumnya, Aiman Witjaksono bersama kuasa hukumnya mengungkapkan bahwa proses hukum kasus tudingan ‘Polisi Dukung Prabowo’ yang tengah menimpanya saat ini telah diberhentikan atau SP3 oleh Polda Metro Jaya.


Kuasa Hukum Aiman, Finsensius Mendrofa mengungkapkan pemberhentian kasus ini  pihaknya ketahui usai mendapatkan surat pemberhentian dari tim penyidik Polda Metro Jaya.

“Kami datang di Polda Metro Jaya, tadi malam kami sudah dikirimkan surat dari penyidik dari Dirkrimsus Polda Metro Jaya. Bawa laporan yang berkaitan dengan saudara Aiman Wicaksono ini sudah dihentikan atau sudah dikeluarkan surat perintah perhentian penyidikan,” kata Finsensius, di Mapolda Metro Jaya, pada Kamis (28/3).

Lebih lanjut Finsensius mengatakan bahwa alasan pemberhentian penyidikan karena alasan hukum.

“Adapun alasan perintah penghentian penyidikan ini kami mendapatkan surat ini ter tanggal 27 Maret 2024 dihentikan penyidikannya dengan alasan demi hukum,” jelas Finsensius.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement