Mobile Ad
Polisi Ungkap Korban Kecelakaan di Jabodetabek Capai 6.000 Kasus

Senin, 03 Okt 2022

Forumterkininews.id, Jakarta - Korlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi menyampaikan beberapa hal berdasarkan arahan dari Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran pada apel kesiapan Operasi Zebra 2022 di Mapolda Metro Jaya, pada Senin (3/10).

Ia mengatakan jumlah kecelakaan di Jadetabek berdasarkan catatan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dari awal Januari hingga Agustus 2022 mencapai 6 ribu kasus lebih.

"Tercatat jumlah laka lantas tahun 2022 sampai dengan bulan Agustus berjumlah sebanyak 6707 kasus," ujar Firman.

Lebih lanjut ia mengatakan dari jumlah kasus kecelakaan ini tercatat korban meninggal dunia sebanyak 452 orang.

Sementara iru korban yang menderita luka berat terdapat 972 orang, dan korban yang mendapatkan luka ringan sebanyak 6704 orang.

"Akibat jumlah kasus ini, tercatat kerugian meterial mencapai Rp13.450.150.000," kata Firman.

Terkait hal ini pihaknya mengatakan kunci utama dalam rangka evaluasi untuk mengurangi angka kecelakaan tersebut. Dengan cara meningkatkan kesadaran berlalu lintas yang baik di masyarakat.

Sekedar informasi, Polda Metro Jaya akan menggelar Operasi Zebra 2022, selama dua pekan kedepan dimulai pada 3 Oktober mendatang.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman, mengatakan sebanyak 3.000 personel gabungan akan dikerahkan dalam Operasi Zebra ini.

“Sebanyak 3.000 personel gabungan akan kita terjunkan dari Ditlantas, instansi terkait Satpol PP, Dishub juga akan ikut,” kata Latif, saat diminta keterangan, Sabtu (1/10).

Lebih lanjut ia mengatakan prioritas pelanggaran operasi zebra tahun ini yang potensial adalah laka lantas seperti berkendara dalam keadaan mabuk, melawan arus, dan hal lain yang membahayakan.

Sementara itu ia juga mengatakan pihaknya tidak akan melakukan razia di tempat selama operasi berlangsung. Namun pihaknya akan tetap melakukan penindakan jika ada pelanggaran secara kasatmata.

“Kita tidak ada penindakan hukum secara stasioner (razia di satu tempat). Menghentikan, kemudian memeriksa, itu tidak,” ucap Latif.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement