Mobile Ad
Polisi Ungkap Motif Penipuan Ratusan Jamaah Umrah PT NSWM

Kamis, 30 Mar 2023

Forumterkininews.id, Jakarta - Polisi mengungkapkan motif kasus penipuan yang dilakukan oleh tiga tersangka di PT NSWM terhadap ratusan jamaah umrah di Indonesia.

Kepala Subdirektorat Keamanan Negara, Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKP Joko Dwi Harsono mengatakan bahwa pemilik travel umrah melakukan penipuan. Guna mendapatkan keuntungan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

“Motifnya mencari keuntungan (uang)," ujar Joko, dalam keterangannya, pada Kamis (30/3).

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa berdasarkan pengakuan tersangka, dirinya mempergunakan uang dari para korban. Untuk kemewahannya yakni membeli rumah hingga mobil.

“Pasangan suami-istri Mahfudz Abdulah alias Abi dan istri, Halijah Amin alias Bunda selaku pemilik travel umrah memakai uang hasil menipu salah satunya untuk membeli mobil, tanah, hingga rumah,” ungkap Joko.

Sementara itu pihak kepolisian masih terus mendalami motif penipuan tersebut tidak hanya berfokus pada pengakuan tersangka.

"Tim masih mendalami motif lain dari pelaku ini. Jadi kami tidak fokus hanya pada pengakuan tersangka," kata Joko.

Sebelumnya, Polisi menangkap pasangan suami istri (pasutri) pemilik travel umrah PT NSWM dan satu orang lainnya yang melakukan penipuan terhadap ratusan jamaah umrah Indonesia.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi, mengatakan pasangan suami istri yang diamankan tersebut, yakni Mahfudz Abdulah alias Abi (52) dan istrinya Halijah Amin alias Bunda (48). Sementara itu satu orang lainnya, yakni Hermansyah (59).

Ia melanjutkan bahwa kedua pasutri tersebut ditangkap di salah satu kamar hotel di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Adillah Syariah.

Sementara itu ia tidak menjelaskan secara detail lokasi penangkapan Hermanysah.

Namun ia mengatakan bahwa ketiganya telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.

Kemudian akibat perbuatannya ketiga tersangka dikenakan Pasal 126 Juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019. Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun,” ucap Hengki.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement