Mobile Ad
Polisi Ungkap Profesi dan Motif Korban Terlibat dalam TPPO Penjualan Organ Tubuh

Kamis, 20 Jul 2023

Forumterkininews.id, Jakarta -  Polisi mengungkapkan sejumlah profesi serta motif para korban yang terlibat. Dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) penjualan organ tubuh manusia.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan bahwa motif para korban mau melancarkan aksi tersangka yakni dilatarbelakangi ekonomi akibat pandemi.

“Hasil pemeriksaan kami bahwa sebagian korban adalah bermotif ekonomi sebagai dampak dari pandemi. Sebagian besar hilang pekerjaaan dan sebagainya,” kata Hengki, di Mapolda Metro Jaya, pada Kamis (20/7).

Lebih lanjut adapun profesi para korban yang terlibat dalam TPPO penjualan organ tubuh ini diantaranya buruh. Hingga orang yang berasal dari lulusan S2 univertas ternama.

“Kemudian profesi korban ada pedagang ada guru privat bahkan calon pendonor ada S2 dari univ ternama. Karena tidak ada kerjaan daripada dampak pandemi. Kemudian buruh sekuriti dan sebagainya,” ucap Hengki.

Sementara itu Hengki menuturkan bahwa dalam kasus TPPO ini para tersangka memanfaatkan posisi rentan para korban.

“Dalam TPPO lebih bersifat khusus karena terjadi perekrutan penampungan. Kemudian memanfaatkan posisi rentan daripada korban dan apabila khusus kejadian ini transplansinya terjadi di Kamboja, di luar negeri bukan di Indonesia,” ujar Hengki.

Sebelumnya diberitakan, Polisi mengungkap modus operandi yang dilakukan oleh dua belas tersangka. Dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) penjualan ginjal yang sempat viral pada beberapa waktu lalu.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan bahwa para tersangka melakukan perekrutan calon korban melalui media sosial.

“Rekrut dari media sosial facebook kemudian ada dua akun dan dua grup komunitas yaitu donor ginjal Indonesia dan donor ginjal luar negeri. Dari mulut ke mulut disini ada yg spesifik ternyata dari pendonor berubah jadi perekrut,” kata Hengki, di Mapolda Metro Jaya, pada Kamis (20/7)

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement