Mobile Ad
Polisi Ungkap Tokoh Agama Tarik Masyarakat Travel Umrah Naila Juga Menjabat Kepala Cabang

Kamis, 30 Mar 2023

Forumterkininews.id, Jakarta - Polisi mengungkap fakta baru penipuan yang dilakukan pemilik travel umrah PT NSWM (Naila) terhadap ratusan jamaah umrah di Indonesia.

Kepala Subdirektorat Keamanan Negara, Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKP Joko Dwi Harsono mengatakan bahwa dalam melakukan penipuan tersebut travel umrah Naila mengajak tokoh agama untuk menarik masyakarat.

Lebih lanjut ia mangatakan bahwa tokoh agama tersebut juga menjadi kepala cabang dalam travel umrah Naila ini. Namun ia tidak menjelaskan secara detail di lokasi mana mereka menjadi kepala cabang.

“Beberapa tokoh agama ini bahkan menjadi kepala cabang dari travel umrah ini,” ujar Joko, dalam keterangannya, pada  Kamis (30/3).

Sementara itu ia memastikan bahwa para tokoh agama tersebut tidak terkait dengan aksi penipuan ratusan jemaah umrah oleh PT Naila.

"Mereka ini enggak tahu kalau ternyata ini aksi penipuan. Bahkan mereka ini juga sebenarnya jadi korban penipuan," kata Joko.

Sebelumnya, Polisi menangkap pasangan suami istri (pasutri) pemilik travel umrah PT NSWM dan satu orang lainnya yang melakukan penipuan terhadap ratusan jamaah umrah Indonesia.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi, mengatakan pasangan suami istri yang diamankan tersebut, yakni Mahfudz Abdulah alias Abi (52) dan istrinya Halijah Amin alias Bunda (48). Sementara itu satu orang lainnya, yakni Hermansyah (59).

“Pelaku ditangkap pada 27 Februari 2023,” kata Hengki, dalam keterangannya, pada Selasa (28/3).

Ia melanjutkan bahwa kedua pasutri tersebut ditangkap di salah satu kamar hotel di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Adillah Syariah.

Sementara itu ia tidak menjelaskan secara detail lokasi penangkapan Hermanysah.

Namun ia mengatakan bahwa ketiganya telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.

Kemudian akibat perbuatannya ketiga tersangka dikenakan Pasal 126 Juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019. Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun,” ucap Hengki.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement