Mobile Ad
Politikus Golkar Aliza Gunado Akan Dikonfrontir di Sidang Azis Syamsuddin

Senin, 03 Jan 2022

Forumterkininews.id, Jakarta -  Politikus Partai Golkar, Aliza Gunado akan dihadirkan oleh jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap penanganan perkara dengan terdakwa mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/1/2022).

Selain Aliza, jaksa KPK akan menghadirkan tiga mantan pejabat daerah di Lampung Tengah untuk memberikan keterangan.

"Untuk sidang terdakwa Azis Syamsuddin, Senin 3 Januari 2022, tim jaksa kembali mengagendakan pemanggilan saksi di persidangan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (3/1/2022).

Bahkan, keterangan Aliza bakal dikonfrontasi dengan tiga saksi lainnya yang juga dihadirkan dalam persidangan hari ini.

Ketiga saksi yang juga dihadirkan jaksa KPK, yakni mantan Kasi Dinas Bina Marga Lampung Tengah Aan Riyanto; mantan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah, Taufik Rahman; dan pemilik CV Tetayan Konsultan Darius Hartawan.

"Akan dikonfrontir," ujar Ali Fikri.

Oleh karenanya, KPK meminta para saksi untuk hadir dan memberikan keterangan di ruang persidangan terkait suap proyek DAK dan penanganan perkara.

"Kami mengingatkan para saksi hadir dan memberikan keterangan dengan jujur tentang apa yang ia dengar, lihat dan alaminya sendiri dihadapan majelis hakim," tuturnya.

Dengan adanya konfrontir antara Aliza dengan 3 eks pejabat Lampung Tengah, maka akan terungkap kebenaran dalam perkara suap penanganan perkara yang berawal dari proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) di Lampung Tengah.

"Tentu agar kebenaran muncul dipersidangan ini," jelasnya.

Dalam persidangan sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengultimatum Aliza untuk memberikan keterangan yang jujur. Ultimatum itu disampaikan hakim karena Aliza mengeklaim tidak mengenal Taufik Rahman, Aan Riyanto, dan Darius Hartawan.

Darius dan Taufik mengaku mengenal Aliza. Bahkan, Aliza disebut mengurus dana alokasi khusus (DAK) Lampung Tengah.

"Darius jelas-jelas ngomong, keterangan Darius saya catat pada waktu Darius memberikan keterangan (di persidangan). Saudara jangan main-main memberikan keterangan dalam persidangan ini," tegas Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/12/2021).

Diketahui, terdakwa Azis Syamsuddin didakwa memberikan suap kepada penyelenggara negara atau pegawai negeri. Yang disuap yakni Stepanus Robin Pattuju selaku penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemberian uang suap dilakukan bertahap dengan total Rp3,6 miliar.

Terdakwa Azis Syamsuddin memberikan uang muka sebesar Rp300 juta setelah politikus Partai Golkar menyetujui permintaan Stepanus Robin dan Maskur Husain yang meminta imbalan Rp 4 miliar, untuk membantu mengurus kasus yang melibatkan terdakwa Azis dan Aliza Gunado terkait penyelidikan KPK soal pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement