Mobile Ad
Polres Cianjur Ungkap Sindikat Pengelapan Ranmor Jaringan Internasional

Selasa, 23 Jul 2024

FTNews, Cianjur--- Sat Reskrim Polres Cianjur berhasil mengungkap sindikat kriminal internasional dengan spesifikasi penggelapan kendaraan bermotor (ranmor) yang beroperasi di wilayah hukum Cianjur. Kendaraan yang digelapkan itu rencananya akan dikirim ke luar negeri untuk diperdagangkan.

Bersamaan dengan pengungkapan kasus tersebut juga ditangkap dua orang tersangka kasus penggelapan ranmor. Kasus ini ditenggarai merupakan kejahatan yang terorganisir dan termasuk sindikat jaringan internasional.

Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yonky Dilatha menjelaskan, perkara ini masih dalam pengembangan dan berharap bisa terungkap seluruhnya. Ia meminta dukungan masyarakat Kabupaten Cianjur agar ini bisa  mengungkap perkara ini seterang-terangnya.

“Ada dua orang tersangka yang berhasil diamankan yaitu inisial DF usia 36 tahun yang merupakan warga Kabupaten Cianjur dan ZM 31 tahun yang berperan sebagai debitur yang merupakan warga Kabupaten Cianjur.”

“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya 18 unit sepeda motor matic Yamaha Mio Gear, 13 unit sepeda motor matic Yamaha Aerox, 1 unit sepeda motor matic Mio M3. Semua unit sepeda motor tersebut dalam kondisi baru,” jelas Kapolres Cianjur.

Selain itu, tambahnya, juga ditemukan 3 unit mobil jenis pick-up berbagai merk, surat jalan dan surat keterangan hasil cek fisik.

Modus Operandi

Modusnya, para pelaku membeli motor dengan cara mengkredit. Namun ketika jatuh tempo pembayaran, pelaku tidak membayar cicilan yang sudah disepakati. Akibatnya pihak leasing mengalami kerugian.

Motor-motor yang digelapkan itu, juga disiapkan surat-suratnya untuk kemudian dipasarkan ke luar negeri, di antaranya Afrika Selatan. Kasus ini masih terus didalami pihak Polres Cianjur.

“Ini merupakan keberhasilan Polres Cianjur yang berhasil diungkap oleh Jajaran Sat Reskrim,” ujar Kapolres Cianjur seraya menyebut, kendaraan-kendaraan yang digelapkan itu dikumpulkan di gudang-gudang yang  berada di luar Kabupaten Cianjur.

Para tersangka dikenakan Pasal 35 dan atau 36 UU No. 42 tahun 1999 tentang jaminan Fidusia dan atau Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan dan atau Pasal 480 KUHP dan atau Pasal 481 KUHP tentang Penadahan, dengan ancaman hukuman minimal 2 tahun penjara dan maksimal 7 tahun penjara atau denda paling banyak Rp50 juta.***

 

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement