Mobile Ad
Rela Potensi Pendapatan Rp 7,8 Miliar Hilang, Pemkab Bekasi Berharap Keselamatan Pengguna Jalan Meningkat

Rabu, 17 Jan 2024

FTNews - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi memberlakukan pembebasan biaya retribusi uji kendaraan bermotor atau KIR sejak 1 Januari 2024. Kebijakan tersebut berpotensi membuat pendapatan asli daerah Rp 7,8 miliar hilang.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi Yana Suyatna mengungkapkan hal tersebut sebab saat pemberlakuan uji KIR di tahun lalu, berkontribusi dalam penambahan pendapatan asli daerah dengan nilai tersebut.

"Proyeksi ini berdasarkan pendapatan daerah dari retribusi uji KIR 2023 sebesar Rp 7,8 miliar atau sekitar 98 persen dari target tahun lalu," katanya kepada wartawan, Rabu (17/1).

Yana mengungkapkan sebenarnya regulasi tersebut sudah berjalan sejak 1 Januari 2024. Dampaknya, penghapusan target pendapatan asli daerah dari sektor tersebut mulai tahun ini.

Pemberlakuan kebijakan tersebut tertuang dalam amanat Undang-undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta Peraturan Pemerintah RI Nomor 35 tahun 2023 menyangkut Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

"Setelah pemberlakuan uji KIR gratis ini, tidak ada lagi target PAD (Pendapatan Asli Daerah) karena aturan di atasnya sudah menghapus biaya," katanya.

Meski begitu, ia berharap dengan penghapusan biaya KIR mampu mendorong peningkatan kondisi kendaraan yang laik jalan, terutama kendaraan angkutan barang dan penumpang umum.

"Penghapusan biaya uji KIR ini diharapkan dapat disambut positif oleh masyarakat dengan datang ke kami secara lebih antusias lagi dan dalam jumlah yang lebih banyak atau ada peningkatan jumlah kendaraan yang menjalani uji kelaikan," katanya.

Ia melanjutkan dengan semakin banyak kendaraan yang mengikuti uji KIR, keamanan serta keselamatan pengguna jalan juga akan meningkat mengingat kendaraan tersebut telah dinyatakan layak beroperasi di jalan raya.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement