Mobile Ad
Polri akan Tindaklanjuti Rekomendasi Komnas HAM, Salah Satunya Obstruction of Justice

Kamis, 01 Sep 2022

Forumterkininews.id, Jakarta - Tim Khusus (Timsus) telah menerima hasil penyelidikan Komnas HAM terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan Polri akan menindaklanjuti rekomendasi dari Komnas HAM terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

"Polri akan menindaklanjuti apa yang direkomendasikan Komnas HAM untuk kami lakukan penyidikan sampai persidangan," Jenderal Polisi bintang tiga ini, Kamis (1/9).

Sementara terkait isi rekomendasi Komnas HAM tersebut, Agung menyebutkan terdapat tiga poin penting. Yakni pertama kasus pembunuhan Brigadir J.

Agung mengatakan bahwa di kepolisian dikenal dengan Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana. Sedangkan di Komnas HAM memakai istilah judicial killing (pembunuhan di luar hukum).

Substansi kedua dari rekomendasi Komnas HAM, kata dia, menyimpulkan tidak adanya perbuatan tindak pidana kekerasan atau penganiayaan terhadap Brigadir J.

Ketiga, dari rangkaian pembunuhan tersebut, lanjut dia, adanya kejahatan atau tindak pidana obstruction of justice. Atau upaya penghalangan proses hukum (penyidikan) dalam suatu kasus atau perkara.

"Yang kebetulan oleh penyidik Timsus juga sedang dilakukan langkah-langkah penanganan terhadap tindak pidana obstruction of justice," ujar Agung.

Sementara itu, Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik mengatakan, pihaknya telah menyerahkan laporan lengkap. Juga laporan khusus dari Komnas Perempuan kepada Timsus Polri.

Taufan mengatakan, sejak awal Komnas HAM terlibat dalam mengusut kasus ini. Pasalnya sesuai amanah Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999. Komnas HAM bersama Polri sejak awal memiliki kesepakatan keterbukaan dan akuntabilitas.

"Pada saat itu kami menyampaikan posisi Komnas HAM yaitu imparsial," kata dia.

Oleh karena itu, Komnas HAM tidak masuk atau terlibat dalam Timsus Polri karena pertimbangan imparsialitas atau independensi lembaga.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement