Mobile Ad
Polri Tolak Permohonan Banding Teddy Minahasa

Jumat, 04 Agt 2023

Forumterkininews.id, Jakarta - Polri menolak pengajuan banding yang dilakukan terdakwa Teddy Minahasa dalam kasus pengedaran narkotika jenis sabu-sabu.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa penolakan banding ini berdasarkan hasil keputusan sidang banding Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

“Pada hari Jum’at, 4 Agustus 2023, telah dilaksanakan sidang banding KKEP dengan pemohon banding pelanggar TM di ruang rapat Itwasum Lantai 4 Mabes Polri,” kata Ramadhan, dalam keterangannya, pada Jumat (4/8).

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa perbuatan Teddy Minahasa yang menyisihkan barang bukti jenis sabu dari hasil pengungkapan peredaraan Narkotika Jenis Sabu, telah menjadi pemberitaan maupun opini negatif terhadap Institusi Polri.

“Ketua komisi banding, Wakil ketua komisi, dan Anggota sidang komisi banding memutuskan menolak permohonan bandin dan menguatkan putusan sidang KKEP Nomor : PUT/24/V/2022 tanggal 30 Mei 2022,” ujar Ramadhan.

Sementara itu Teddy Minahasa diberikan sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus selama 10 (sepuluh) hari terhitung dari tanggal 14 sampai dengan 24 Oktober 2022 diruang Patsus Biroprovos Divpropam Polri dan Penempatan dalam tempat khusus tersebut telah dijalani oleh Pelanggar.

“Sanksi administratif Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” ucap Ramadhan.

Sebelumnya, Mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa diberhentikan dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota polri. Karena terbukti bersalah terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Hal tersebut berdasarkan keputusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menyatakan menjatuhkan sanksi administratif. Berupa pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) kepada Irjen Pol Teddy Minahasa.

Putusan itu dibacakan dalam sidang kode etik Polri di ruang sidang gedung TNCC kompleks Mabes Polri, Jakarta. Sekitar pukul 22.30 WIB, Selasa (30/5).

“Sanksi administrasi berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Jakarta, Selasa (30/5) malam.

Selain sanksi PTDH, kata Ramadhan, Komisi Kode Etik Polri juga menjatuhkan sanksi etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

“Sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” jelasnya.

Dalam isi putusan tersebut bahwa wujud perbuatan yang dilakukan Teddy Minahasa, yaitu telah memerintahkan AKBP DP (eks Kapolres Bukittinggi) untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 41,4 kg yang merupakan hasil tangkapan Satres narkoba Polres Bukittinggi dengan mengganti tawas seberat 5 kg.

“Serta memerintah untuk menyerahkan sabu-sabu seberat 5 kg kepada saudara LP (Linda Pudjiastuti) alias AN untuk dijual,” ucap Ramadhan.

Komisi Kode Etik Polri menyatakan Irjen Pol Teddy Minahasa melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf B, Pasal 5 ayat (1) huruf C Pasal 8 huruf C angka-1, Pasal 10 ayat (1) huruf D, Pasal 10 ayat (1) huruf F, Pasal 10 ayat (2) huruf H, Pasal 11 ayat (1) huruf H, dan Pasal 13 huruf E Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri.

“Atas putusan ini pelanggar menyatakan banding,” tutur Ramadhan.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement