Mobile Ad
PPATK Bekukan 300 Rekening Milik ACT

Kamis, 07 Jul 2022

Forumterkininews.id, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir dan menghentikan sementara 300 rekening milik lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang tersebar di 41 penyedia jasa keuangan.

“Saat ini PPATK telah melakukan penghentian sementara transaksi di 141 CIF pada lebih dari 300 rekening yang dimiliki oleh ACT, yang tersebar di 41 penyedia jasa keuangan (PJK),” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam keterangan resminya, Kamis (7/7).

Selain itu, ACT juga menerima sumbangan dana atau aliran dana dari sejumlah Lembaga di luar negeri yang nilainya mencapai miliaran rupiah. Bahkan ada juga dana yang dikirimkan ke luar negeri, salah satunya ke kelompok Al Qaeda.

“Berdasarkan data transaksi dari dan ke Indonesia periode 2014 sampai Juli 2022 yang terkait ACT, diketahui terdapat dana masuk yang bersumber dari luar negeri sebesar total Rp 64.946.453.924 (Rp 64 miliar lebih), dan dana keluar dari Indonesia sebesar total Rp 52.947.467.313 (Rp 52 miliar),” ujar Ivan.

Kendati demikian, menurut dia, penghimpunan dan penyaluran bantuan harus dikelola dan dilakukan secara akuntabel, serta dengan memitigasi segala risiko, baik dalam penghimpunan maupun penyaluran dana kemanusiaan. Sehingga tidak diselewengkan untuk kelompok tertentu yang ada kaitannya dengan jaringan terorisme.

Hal tersebut, kata dia, salah satu respon PPATK atas hasil penilaian risiko tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme, dan teridentifikasinya beberapa kasus penyalahgunaan yayasan untuk sebagai media pencucian uang dan pendanaan terorisme.

“Pemerintah telah mengeluarkan atau menetapkan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2017 yang pada intinya meminta setiap ormas yang melakukan kegiatan penghimpunan dan penyaluran sumbangan untuk mengenali pemberi (know your donor) dan mengenali penerima (know your beneficiary) serta melakukan pencatatan dan pelaporan yang akuntabel mengenai penerimaan bantuan kemanusiaan tersebut,” tuturnya.

Oleh karenanya, PPATK juga mengharapkan pihak yang melakukan kegiatan pengumpulan dan penyaluran dana bantuan kemanusian tidak resisten untuk memberikan ruang bagi pengawasan oleh pemerintah.

“Karena aktivitas yang dilakukan oleh pihak penggalang dana dan donasi melibatkan masyarakat luas dan reputasi negara,” tegasnya.

Sebelumnya, mantan Presiden ACT, Ahyudin mengatakan bahwa dalam kurun waktu 5 tahun sejak 2017 sampai 2021, total dana donasi terhimpun mencapai hampir Rp 3 Trliun dalam bentuk uang tunai dan sebagian dalam bentuk aset dan natura yang diterima oleh semua yayasan di bawah GIP.

“Total akumulasi donasi selama 17 tahun sejak 2005 hingga 2021 sekitaran Rp 4 Triliun lebih,” kata Ahyudin dalam keterangannya, Rabu (6/7).

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement