Mobile Ad
Presiden Direktur PT Rimo International Lestari Divonis 12 Tahun Penjara, Denda Rp1 Miliar

Kamis, 04 Agt 2022

Forumterkininews.id, Jakarta - Terdakwa Presiden Direktur PT Rimo International Lestari Teddy Tjokrosapoetro divonis 12 tahun penjara dan wajib membayar uang pengganti senilai Rp20,83 miliar. Keputusan ini dibacakan karena Teddy terbukti melakukan korupsi pengelolaan dana di PT Asabri yang merugikan keuangan negara senilai Rp22,788 triliun. Teddy juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Mengadili, menyatakan terdakwa Teddy Tjokrosapoetro terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu primer. Kemudian tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan kedua primer. Menjatuhkan pidana penjara 12 tahun ditambah denda Rp1 miliar. Bila denda tidak dibayar diganti kurungan 1 tahun," kata ketua majelis hakim Ignatius Eko Purwanto di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (3/8) malam.

Teddy juga diwajibkan membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp20.832.107.126. Hal ini dengan memperhitungkan barang bukti yang disita dan bila tidak dibayar maka harta bendanya akan disita. Bila hartanya tidak mencukupi akan dipidana penjara 5 tahun.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung 18 tahun penjara ditambah denda Rp5 miliar subsider 1 tahun kurungan. Serta membayar uang pengganti sebesar Rp20,83 miliar.

"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa bersama-sama saksi Benny Tjokrosapoetro mengakibatkan kerugian negara yang cukup besar. Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka menyelenggarakan negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Selanjutnya perbuatan terdakwa terkait transaksi saham Rimo, Nusa, dan Posa. Perbuatan terdakwa dapat menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap kegiatan perasuransian dan pasar modal," papar hakim.

Apalagi Teddy juga disebut tidak mengakui kesalahannya.
Pasal yang Dikenakan

Sedangkan hal yang meringankan menurut hakim adalah Teddy belum pernah dihukum, kooperatif, bersikap sopan di persidangan. Juga merupakan tulang punggung keluarga.

Teddy Tjokrosaputro dinilai terbukti melakukan perbuatan korupsi berdasarkan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan tindak pidana pencucian uang berdasarkan pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam dakwaan pertama, Teddy Tjokrosaputro melakukan korupsi yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp22,788 triliun berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Nomor: 07/LHP/XXI/05/2021 tanggal 17 Mei 2021.

Sedangkan dalam dakwaan kedua, Teddy melakukan pencucian uang dengan melakukan jual beli reksa dana. Kemudian saham dan penyetoran modal ke berbagai perusahaan. Dalam perkara ini, dari 9 orang terdakwa, sudah ada 7 orang yang telah dijatuhi vonis.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement