Mobile Ad
Pria di Karo Ditangkap Curi Motor dan HP Temannya

Rabu, 28 Agt 2024

FT News - Seorang pria berinisial TLK (24) mencuri sepeda motor di kontrakan temannya di Kabupaten Karo, Sumatera Utara (Sumut). Polisi pun menangkap TLK pada Senin 26 Agustus 2024.

Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP Rasmaju Tarigan mengatakan pencurian terjadi di Jalan Kotacane, Kecamatan Kabanjahe, Selasa 20 Agustus 2024.

"Pelaku berinisial TLK kami amankan di kediamannya di Jalan Jamin Ginting, Komplek Tropis Kabanjahe," kata Rasmaju, Rabu (28/8/2024).

Saat kejadian, kata Rasmuju, korban Ekson Aritonang tengah berada di rumah kontrakannya. Ia mendapati sepeda motor dan handphone miliknya hilang.

Ilustrasi maling. (Foto: Freepik)

Setelah itu korban membuat laporan ke Polres Tanah Karo. Polisi yang mendapat laporan melakukan penyelidikan hingga menangkap pelaku. Selain itu, petugas juga mengamankan motor dan hp korban yang dicuri pelaku.

"Pelaku diduga kuat telah melakukan pencurian tersebut dengan memanfaatkan situasi ketika korban sedang lengah," ucapnya.

Usai ditangkap, pelaku bersama barang bukti dibawa ke Polres Tanah Karo. Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 363 ayat 2 dari KUHPidana.

"Ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," tukasnya.

 

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement