Mobile Ad
Produsen Wine ‘Nabidz’ Berlogo Halal Dipolisikan Konsumen Usai Merasa Ditipu

Kamis, 24 Agt 2023

Forumterkininews.id, Jakarta - Seorang konsumen bernama Muhammad Adi (37) didampingi kuasa hukumnya melaporkan produsen minuman wine ‘Nabidz’ berlogo halal. Hal usai dirinya merasa ditipu akibat adanya kandungan alkohol didalamnya.

Adapun laporan ini telah teregister dengan nomor LP/B/4975/VIII/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tanggal 23 Agustus 2023 dengan terlapor Beni Yulianto.

“Saya mendampingi klien saya untuk melaporkan inisialnya BY, selaku pembuat dan penjual juga dari wine halal yang bermerek Nabidz ya. Jadi dia mengklaim ini wine halal,” kata Kuasa Hukum Adi, Sumadi Atmadja, di Mapolda Metro Jaya, pada Rabu (23/8).

Lebih lanjut Sumadi mengatakan bahwa kliennya merasa ditipu lantaran beberapa kali produsen meyakinkan minuman tersebut halal. Sementara itu ia menyebutkan produk tersebut sempat terdaftar ke Kementerian Agama, namun telah dicabut sertifikat halalnya.

“Pelapor juga sudah berkomunikasi sempat menanyakan 'bro ini gimana? winenya halal gak?' dia sempat berkali kali meyakinkan klien kami bilang 'tenang bro halal, aman.' Dan sempat di daftarkan di Kemenag ya, tapi kita sama-sama tau bahwa Kemenag sudah mencabut sertifikat halalnya ternyata yang didaftarkan itu bukan wine halal ini,” ucap Sumadi.

Selain itu Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga melakukan tes lab dan hasilnya minuman tersebut mengandung alkohol.

“MUI juga melalui komisi fatwa telah melakukan uji lab dan hasilnya itu wine nabidz ini tidak halal, atau haram. Jadi klien kami menemukan di halal corner dia melakukan tes lab dan hasilnya itu 8,8 persen (kandungan alkohol). dan itu jelas bukan barang halal ya, itu jelas wine itu haram,” papar Sumadi.

Kemudian untuk memperkuat laporan ini, pihaknya juga membawa sejumlah barang bukti berupa botol minuman tersebut.

“(Barang bukti) Ada chat percakapan di klien dengan pelapor sama status dia di FB sama di Tokopedia,” tukas Sumadi.

Adapun dalam hal ini terlapor dipersangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pada Pasal 28 (1) dan atau Pasal 45A Ayat (1) dan atau Pasal 8 Ayat 1 Jo Pasal 62 Ayat 1 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 56 Jo Pasal 25 huruf B Undang-Undang No. 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement