Mobile Ad
Proses Hukum Aiman Witjaksono yang Sebut Polri Tak Netral Tetap Berlanjut

Rabu, 15 Nov 2023

Forumterkininews.id, Jakarta - Polda Metro Jaya memastikan proses hukum terhadap Aiman Witjaksono tetap berlanjut, tak ada penundaan.
Memang sebelumnya Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan surat penundaan proses hukum yang melibatkan para peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Surat penundaan ini tertuang dalam ST Kapolri nomor:ST/1160/V/RES/.1.24.2023 tentang penundaan proses hukum terkait pengungkapan kasus tindak pidana yang melibatkan peserta Pemilu 2024.

Surat ini untuk menjaga kondusifitas pemilu sehingga tidak memengaruhi kepentingan-kepentingan pihak tertentu dalam pelaksanaannya.


Berkaitan hal itu, Juru Bicara (Jubir) Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono telah sejumlah aliansi laporkan ke pihak berwajib. 

Laporan tersebut terkait dugaan penyebaran berita bohong. Aiman menyebut kepolisian tidak netral pada Pemilu 2024. Ketidaknetralan aparat Aiman sebut untuk memenangkan salah satu pasangan capres-cawapres.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, enam laporan polisi telah masuk berkaitan dengan kasus tersebut.


Masing-masing pelapornya pertama dari Front Pemuda Jaga Pemilu, Aliansi Masyarakat Sipil Indonesia. Lalu Jaringan Aktivis Muda Indonesia, Aliansi Gerakan Pengawal Demokrasi, Barisan Mahasiswa Jakarta. Serta Garda Pemilu Damai. 
Ade Safri menurutkan pihaknya akan melakukan proses penyelidikan. Hal ini untuk mencari dan menemukan ada tidaknya tindak pidana. Lalu apakah naik kepenyidikan mengacu dalam undang-undang yang ada.

“Jadi di tahap penyelidikan ini nanti akan ditentukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi atau tidak,” kata Ade Safri di Jakarta, Rabu (15/11). 

Pengusutan Berlanjut


Ade menambahkan tindak lanjut dari berbagai laporan aliansi mengacu pada perubahan yang terdapat dalam ST/2322/IX/RES.1.24./2023 tanggal 29 September 2023. Khususnya perubahan pada poin CCC angka 5 huruf BB.

“Dalam ST perubahan tersebut disampaikan terhadap beberapa tindak pidana yang tidak berlaku penundaan proses hukum,” imbuhnya.

Pengecualian tersebut terkait tindak pidana pemilu/pemilihan atau tertangkap tangan melakukan tindak pidana kejahatan.

Atau telah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara. Tindak pidana yang berakibat menimbulkan kerusuhan atau kegaduhan di masyarakat. Atau tindak pidana yang tergolong luar biasa/extra ordinary crime (terorisme, narkotika, korupsi, kejahatan HAM berat, kejahatan transnasional yang terorganisir, perdagangan orang).

“Tindak pidana kejahatan tersebut dapat diancam pidana seumur hidup atau mati,” tutup Ade Safri.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement