Mobile Ad
Proses Hukum Mantan Kapolsek Cirebon Masih Berjalan

Kamis, 22 Jun 2023

Forumterkininews.id, Jakarta - Mabes Polri menyebutkan bahwa proses pelanggaran kode etik dan pidana terhadap oknum anggota polisi bernama AKP SW, yang terlibat kasus dugaan penipuan penerimaan anggota Polri hingga kini masih berjalan.

Meski kasus dugaan penipuan tersebut sudah ada kesepakatan damai antara keluarga yang merupakan tukang bubur dan juga AKP SW.

"Bahwa proses pidana dan kode etik AKP SW saat ini masih berjalan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (22/6).

Namun, kata Ramadhan, pihak Ditreskrimum dan Bidang Propam Polda Jawa Barat belum menerima informasi terkait adanya penyelesaian damai dalam kasus penipuan AKP SW terhadap seorang tukang bubur.

"Ditreskrimum dan Bidpropam Polda Jawa Barat masih belum mendapatkan informasi terkait perdamaian tersebut," ucapnya.

Kasus tersebut hingga kini masih ditangani Polda Jawa Barat, baik bidang propam mau Direktorat Tindak Pidana Umum.

Sebelumnya diberitakan, kasus dugaan penipuan yang dialami tukang bubur, dan dilakukan oleh anggota polisi berpangkat AKP menjadi perhatian publik.

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memerintahkan Bidpropam Polda Jawa Barat untuk memproses pelanggaran kode etik dan pidana terhadap AKP SW.

Sebelumnya, pada Rabu (21/6), seorang tukang bubur asal Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, bernama Wahidin, selaku korban penipuan penerimaan anggota Polri, telah sepakat mencabut laporan dugaan penipuan oleh AKP SW, yang merupakan mantan kapolsek Mundu Cirebon.

Pencabutan laporan itu dilakukan setelah ada kesepakatan di antara kedua belah pihak.

Wahidin mengatakan pencabutan laporan itu telah disepakati antara dirinya dengan AKP SW (Supai Warna) berdasarkan kesepakatan bersama tanpa paksaan dari salah satu pihak.

Menurut Wahidin, hal yang telah dia perjuangkan sejak tahun 2021 sudah membuahkan hasil, di mana AKP SW telah memberikan haknya setelah proses perdamaian berlangsung.

Wahidin mengungkapkan pihaknya secara lapang dada menerima permohonan maaf dari AKP SW dan surat permufakatan damai bermeterai telah ditandatangani kedua belah pihak dengan kehadiran beberapa saksi.

Kasus dugaan penipuan penerimaan anggota Polri itu terjadi pada tahun 2021.

Korban menyerahkan uang sebesar Rp310 juta kepada AKP SW dan seorang pensiunan aparatur sipil negara (ASN) di Jakarta berinisial N sebesar Rp310 juta. Dengan menyerahkan uang tersebut, kedua pelaku menjanjikan kepada korban bahwa anaknya akan diterima menjadi anggota polisi.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement