Mobile Ad
Puluhan Korban Binomo Minta Kejagung Segera Tindaklanjuti Berkas Perkara

Selasa, 21 Jun 2022

Forumterkininews.id, Jakarta - Puluhan massa yang mengatasnamakan korban penipuan investasi bodong platform Binomo, menggelar aksi demo di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Selasa (21/6).

Tujuan korban Binomo melakukan demo untuk menuntut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung menyatakan lengkap berkas perkara atau P-21. Hal tersebut dikarenakan waktu penahanan tersangka Indra Kenz (IK) akan habis.

"Tersangka IK, dan kawan-kawan akan habis masa tahanan. Korban menduga ada permainan tingkat tinggi berkas perkara belum P-21 oleh Kejagung," kata Koordinator Perwakilan Korban Binomo, Maru Nazara dalam keterangannya, Selasa (21/6).

Kata dia, para korban penipuan investasi Binomo selama ini menunggu kepastian berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung.

"Namun sampai sekarang belum ada kepastian berkas dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU," sambungnya.

Sementara, lanjut Maru, berdasarkan masa penahanan tersangka IK akan berakhir pada 24 Juni 2022 (120 hari). "Dan tersisa 4 hari lagi akan habis masa tahanan," sambungnya.

Setelah IK, dan kawan-kawan ditetapkan sebagai Tersangka dan dilakukan penahanan oleh Bareskrim Mabes Polri pada 25 Februari 2022, korban sangat yakin kasus binomo ini akan disidangkan di Pengadilan.

Para korban meminta penegak hukum dalam hal ini kepolisian dan kejaksaan jangan sampai membebaskan tersangka Indra Kenz dan kawan-kawan.

"Agar nanti tidak ada kesalahpahaman di masyarakat ya seperti itu. Nah terus kami juga meminta kasus ini harus masuk ke pengadilan," tuturnya.

Kemudian, setelah kasus tersebut disidangkan di pengadilan, ia meminta uang korban yang telah di investasikan di aplikasi trading Binomo untuk dikembalikan.

"Uang kami harus dikembalikan. Uang korban tidak boleh dikuasai oleh negara. Kalau uang korban sampai dikuasai oleh negara, itu kejahatan," tegasnya.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement