Mobile Ad
Putri Candrawathi Bakal Jalani Sidang Vonis Pada 13 Februari 2023

Kamis, 02 Feb 2023

Forumterkininews.id, Jakarta - Terdakwa Putri Candrawathi dijadwalkan melaksanakan sidang vonis kasus pembunuhan berencana Berigadir J pada 13 Februari 2023.

Hal ini dinyatakan oleh Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso yang memimpin jalannya sidang duplik terdakwa Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Kamis (2/2).

"Setelah dibacakan duplik, maka tibalah saatnya majelis hakim akan mengambil putusan terhadap terdakwa (Putri Candrawathi) yakni pada tanggal 13 Februari 2023," kata Wahyu.

Selanjutnya majelis hakim memerintahkan terdakwa Putri Candrawathi untuk kembali kedalam tahanan.

"Kepada terdakwa diperintahkan untuk kembali ke tahanan," ujar Wahyu.

Putri Candrawathi Dituntut Delapan Tahun Penjara

Terdakwa Putri Candrawathi dituntut delapan penjara oleh JPU terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Tuntutan dibacakan JPU dalam sidang lanjutan mengenai bacaan tuntutan pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa penangkapan dan menjalani penahanan sementara,” kata Jaksa, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tuntutan hukuman 8 tahun penjara diberikan Jaksa berdasarkan dakwaan premier Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Pun. Tuntutan tersebut sama diberikan Jaksa kepada Ricky Rizal sebagaimana keyakinannya atas terdakwa yang seharusnya mengetahui terkait rencana pembunuhan Brigadir Yosua yang disusun Ferdy Sambo.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement