Mobile Ad
Putri Candrawathi Juga Mengundurkan Diri Jadi Saksi dalam Sidang Ferdy Sambo

Selasa, 03 Jan 2023

Forumterkininews.id, Jakarta - Putri Candrawathi mengundurkan diri untuk menjadi saksi dalam perkara suaminya yakni Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Hal ini dinyatakan dirinya saat menjalani sidang lanjutan pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (3/1).

Awalnya majelis hakim menanyakan kesiapan Putri Candrawathi untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang Ferdy Sambo.

"Saudara terdakwa, Saudara dalam hal ini menjadi saksi dalam perkara suami Saudara. Apakah Saudara mau tetap memberikan keterangan atau mengundurkan diri? Silahkan berkonsultasi pada penasehat hukum Saudara," tanya Hakim.

Kemudian Putri Candrawathi mengatakan bahwa dirinya tidak ingin menjadi saksi dalam sidang Ferdy Sambo.

"Mohon izin Yang Mulia, saya tidak menjadi saksi untuk suami saya," jawab Putri.

"Tidak mau memberikan keterangan. Baik, terima kasih. Saudara Jaksa Penuntut Umum dan Penasehat Hukum, ini karena ada di dalam berkas mereka berdua saling menjadi saksi ya. Jadi sikap dari para terdakwa sudah jelas dalam persidangan ini," lanjut Hakim.

Untuk diketahui, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement