Mobile Ad
Putri Candrawathi Menyesali Perbuatan Ferdy Sambo ke Brigadir J

Selasa, 01 Nov 2022

Forumterkininews.id, Jakarta - Terdakwa Putri Candrawathi mengaku tidak menginginkan adanya kejadian penembakan yang berujung tewasnya Brigpol Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hal tersebut disampaikan istri Ferdy Sambo dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (1/11).

"Saya dan FS (Ferdy Sambo) tidak sedetikpun menginginkan kejadian seperti ini terjadi di keluarga kami," kata Putri di persidangan.

Tak hanya itu, Putri Candrawathi menyampaikan turut berduka cita kepada ibunda Brigadir J dan Samuel.

"Beserta keluarga atas berpulangnya ananda Brigadir Yosua. Semoga almarhum diberikan tempat terbaik oleh tuhan yang maha esa," ucap Putri.

Selain itu, Putri memohon maaf kepada kedua orang tua Yosua di dalam persidangan.

"Dari hati yang paling dalam, saya mohon maaf untuk ibunda Yoshua beserta keluarga atas peristiwa ini," kata Putri.

Dalam sidang lanjutan itu, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan sejumlah saksi. Mereka di antaranya orang Yosua yakni Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak.

Sebagai manusia, lanjut Putri, dirinya hanya bisa mengembalikan setiap jalan kehidupan ini sebagai kehendak dari Tuhan yang maha kuasa.

Putri mengaku siap menjalankan persidangan dengan ikhlas.

Sebelumnya, JPU mendakwa Putri Candrawathi dengan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Putri bersama empat tersangka lainnya disangkakan melanggar pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement