Mobile Ad
Putri Candrawathi Merasa Keberatan Saat Menyampaikan Kejadian Tanggal 7 Juli 2022

Rabu, 14 Des 2022

Forumterkininews.id, Jakarta - Jakarta - Ahli Poligraf, Aji Febrianto Ar-Rosyid mengatakan bahwa terdakwa Putri Candrawathi merasa keberatan saat diminta menceritakan kronologis terkait dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir J saat berada di Magelang, Jawa Tengah pada 7 Juli 2022.

Hal ini diungkapkan dirinya saat hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan terhadap lima terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu (14/12).

Awalnya kuasa hukum Putri Candrawathi, Rasamala Aritonang bertanya tentang apakah kliennya keberatan saat dilakukan pemeriksaan tes poliograf atau tes kebohongan tanpa didampingi psikolog.

"Tadi disampaikan sudah periksa 5 orang terdakwa, apakah saudara ahli mengetahui bahwa pada saat saudara Putri diperiksa sempat menyatakan keberatan karena tidak didampingi oleh psikolog?," tanya Rasamala.

"Kami tidak tahu," jawab Aji.

Kemudian kuasa hukum Putri menanyakan siapa orang yang ditugaskan untuk memeriksa kliennya.

"Yang periksa Putri saudara atau siapa?," kata Rasamala.

"Saya," ujar Aji.

"Ada ga keberatan itu disampaikan putri bahwa tidak berkenan dilakukan tes poligraf karena tidak didampingi psikolog?," ucap Rasamala.

"Tidak ada karena di awal kami menyodorkan surat persetujuan dan beliau menyetujui," kata Aji.

Selanjutnya Rasamala menanyakan apakah kliennya merasa keberatan saat diminta menyampaikan kejadian pada 7 Juli 2022.

"Secara spesifik menyebut keberatan menyampaikan kejadian tanggal 7. Ada ga?," tanya Rasamala.

Menanggapi pertanyaan ini, Aji sebagai saksi ahli yang saat itu diminta untuk memeriksa Putri menjawab bahwa Putri merasa keberatan saat diminta menceritakan kronologis di tanggal 7 Juli 2022.

"Ada, keberatan untuk menyampaikan kronologis di tanggal 7 Juli 2022," jawab Aji.

"(Keberatan) untuk tes poligraf?," lanjut Rasamala.

"Untuk kronologisnya, bukan tes poligrafnya," tegas Aji.

Selanjutnya Rasamala menanyakan tindak lanjut yang dilakukan saat Putri enggan menceritakan kronologis tersebut.

Kemudian Aji menjawab bahwa dirinya tetap melanjutkan pemeriksaan dikarenakan dari awal Putri telah menyetujui pemeriksaan tersebut.

"Terus apa yang saudara lakukan (saat dia merasa keberatan untuk cerita)?," tanya Rasamala.

"Kita lanjutkan karena beliau memang dari awal menyetujui surat persetujuan. Jadi untuk cerita kronologis kejadian, itu kan bagian pretes. Seseorang itu memang terperiksa, jika tidak mau menceritakan ya itu hak terperiksa kita tidak bisa memaksa. Tapi pemeriksaan tetap kita lanjutkan," kata Aji.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement