Mobile Ad
Razia Uji Emisi Terus Dilakukan Hingga Kualitas Udara Membaik

Jumat, 01 Sep 2023

Forumterkininews.id, Jakarta - Polda Metro Jaya bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta melakukan razia uji emisi di beberapa wilayah Jakarta, Jumat (1/9). Razia ini akan terus terlaksana sampai kualitas udara di ibukota lebih baik.

Wadirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Doni Hermawan mengungkapkan razia ini akan berlangsung sampai masyarakat sadar akan pentingnya kualitas udara di Jakarta.

"Iya seterusnya, karena itu sudah ditentukan di pasal 285 dan 286 UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu lintas Angkutan Jalan," ungkap Doni.

Menurutnya, masa sosialisasi kepada masyarakat sudah cukup untuk memastikan kendaraannya layak jalan.

Lokasi Razia Uji Emisi


Kemudian, untuk masa awal, razia emisi ini berlangsung di lima titik wilayah DKI Jakarta, antara lain, Jakarta Pusat: Jalan Industri Kemayoran; Jakarta Utara: Jalan R. E. Martadinata; Jakarta Barat: Mal Taman Anggrek; Jakarta Selatan: Blok M Mall; Jakarta Timur: Jalan Pemuda, Rawamangun.

Namun demikian, lokasi dan jam operasional akan bergantung pada kondisi lalu lintas dan kualitas udara di ibukota.

"Iya memang hari ini serentak dilaksanakan di lima wilayah DKI untuk jam dan waktunya juga menyesuaikan kondisi. Jadi tidak bisa ditentukan harus jam sekian dan sekian karena melihat situasi di lapangan. Tapi yang jelas hari ini dilaksanakan secara serentak," katanya.

Adapun bagi masyarakat yang telah melakukan eji emisi akan diberikan print tanda bukti. Lalu, masa berlaku tanda bukti tersebut selama satu tahun dan wajib diperpanjang.

Bagi masyarakat yang terkena razia uji emisi, pihak kepolisian menyita SIM atau STNK. Lalu, DLH akan bukti print uji emisi yang telah berlangsung. Kemudian, masyarakat bisa membayar dendanya melalui bank atau langsung ke kantor pengadilan.

"Sama seperti mekanisme tilang biasa. Kalau nanti ada SIM, bisa STNK itu nanti disesuaikan. Kalau SIMnya tidak berlaku kan tidak bisa dijadikan barang bukti di pengadilan maka nanti STNK yang jadi barang bukti," tuturnya.

Adapun denda yang berlaku Rp 250.000 untuk motor dan Rp 500.000 untuk mobil.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement