Mobile Ad
Razman Arif Bakal Diperiksa Bareskrim Polri soal Pencemaran Nama Baik

Selasa, 08 Agt 2023

Forumterkininews.id, Jakarta - Pengacara, Razman Arif Nasution bakal dilakukan pemeriksaan oleh Bareskrim Polri sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik, pada Selasa (8/8).

Adapun pemeriksaan ini dilakukan berdasarkan permintaan Razman karena pada Rabu 2 Agustus 2023 batal diperiksa.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid membenarkan adanya pemeriksaan terhadap tersangka.

“Sesuai jadwal yang diajukan yang bersangkutan," kata Adi, dalam keterangannya, pada Selasa (8/8).

Dihubungi secara terpisah, Razman Arif belum dapat memastikan kehadirannya ke Bareskrim Polri terkait pemeriksaan kasus pencemaran nama baik itu.

“Liat nanti ya,” singkat Razman.

Sebelumnya diberitakan, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan Razman Arif Nasution (RAN) sebagai tersangka. Kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri,  Brigjen Pol Ahmad Ramadhan membenarkan informasi penetapan tersangka tersebut.

Hal tersebut sesuai dengan surat penetapan tersangka yang diterbitkan oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri tanggal 31 Maret 2023.

“Membenarkan terkait penetapan tersangka RAN dalam perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik,” kata Ramadhan dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (6/4).

Razman disangkakan dengan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement