Mobile Ad
Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J, Komnas HAM: Sudah Fair Trial

Rabu, 31 Agt 2022

Forumterkininews.id, Jakarta - Rekonstruksi yang dilakukan Polri terkait dengan pembunuhan berencana Brigadir J dinilai Komnas HAM sesuai dengan Fair Trial. Pasalnya Polri memberikan kesempatan yang luas kepada pihak yang memiliki kepentingan untuk membela diri.

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam,  mengatakan proses rekonstruksi dilaksanakan secara netral atau tidak memihak siapapun (imparsial). Pasalnya semua pihak diberikan kesempatan berbeda untuk menyampaikan keterangannya dalam melakukan rekonstruksi.

"Pada proses rekonstruksi ada beberapa perbedaan antara pengakuan a, b, dan masing-masing pihak. Kemudian masing-masing pengakuan diuji dan diberikan kesempatan penyidik untuk melaksanakan rekonstruksi," ujar Anam di Jakarta, pada Selasa (30/8).

Lebih lanjut ia mengatakan proses rekonstruksi ini merupakan praktik yang baik, sebab setiap pihak yang memiliki kepentingan untuk pembelaan diri diberikan kesempatan seluas-luasnya.

"Menurut kami sebuah proses yang sangat baik dalam proses HAM proses ini juga sesuai prinsip peradilan yang adil (fair trial)," kata Anam.

Terkait hal ini pihak Komnas HAM berharap praktik untuk kasus yang lain juga dilakukan secara netral atau tidak memihak siapapun (imparsial) serta sesuai dengan prinsip peradilan yang adil (fair trial).

Sebelumnya diberitakan sebanyak 74 reka adegan rekonstruksi pembunuhan berencana Brigadir J yang dilakukan Polri bersama jaksa penuntut umum (JPU), pihak eksternal Polri, yakni Kompolnas, Komnas HAM, LPSK, tim inafis, dinyatakan selesai di rumah dinas Ferdy Sambo tepatnya di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam, di Lokasi, pada Selasa (30/8), mengatakan dengan adanya rekonstruksi, pendalaman Komnas HAM juga semakin terbukti.

"Saya kira proses tadi membuat terang benderangnya peristiwa," ujar Anam.

Lebih lanjut ia mengatakan terdapat indikasi kuat obstruction of justice dalam rekonstruksi yang dilakukan sehingga terdapat banyak perubahan.

"Tapi dengan proses terbuka, dan transparan masing-masing diberikan kesempatan untuk melakukan pembelaan diri dengan keterangan membuat rekonstruksi sendiri dicatat sama penyidik," kata Anam.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement