Mobile Ad
Resmi! Mario Dandy Ajukan Banding Pasca Divonis 12 Tahun Penjara

Kamis, 14 Sep 2023

Forumterkininews.id, Jakarta - Terdakwa Mario Dandy Satriyo melalui kuasa hukumnya resmi melayangkan banding pasca divonis 12 tahun penjara dan membayar ganti rugi (restitusi) Rp 25 miliar terkait penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora.

Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto membenarkan adanya pengajuan banding terdakwa Mario Dandy.

“Dapat saya sampaikan bahwa memang benar terdakwa Mario Dandy melalui penasihat hukumnya telah mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan pengadilan negeri Jakarta Selatan,” kata Djuyamto, dalam keterangannya, pada Kamis (14/9).

Lebih lanjut Djuyamto mengungkapkan banding atas vonis tersebut dilayangkan pada Selasa, 12 September 2023.

Selain itu pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, jaksa penuntut umum (JPU) juga mengajukan upaya hukum banding.

“Pengajuan permohonan upaya hukum banding tersebut pada tanggal yang sama, yaitu 12 September 2023,” ujar Djuyamto.

Selanjutnya penanganan proses upaya hukum banding akan ditangani dan diperiksa oleh hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

“Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tentu akan segera menyiapkan berkas dan akan segera dikirim ke Pengadilan Tinggi banding,” tukas Djuyamto.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement