Mobile Ad
Ricky Rizal dan Kuat Maruf Akan Bersaksi dalam Persidangan Bharada E

Senin, 05 Des 2022

Forumterkininews.id, Jakarta - Tiga terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J akan kembali menjalani sidang lanjutan terkait pemeriksaan saksi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (5/12).

Adapun tiga terdakwa yang akan menjalani sidang tersebut yaitu Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Maruf. Kuasa Hukum Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan kali ini Kuat Maruf dan Ricky Rizal akan menjadi saksi dalam sidang kliennya.

"Betul, saksinya Ricky Rizal dan Kuat Maruf," ucap Ronny, saat diminta keterangan, Senin (5/12).

Sementara itu nantinya Ricky Rizal juga akan menjadi saksi dalam persidangan Bharada E dan Kuat Maruf.

Untuk diketahui, PN Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan mengenai pemeriksaan saksi terhadap terdakwa Ferdy Sambo Cs. Sidang ini terkait perintangan penyidikan (obstruction of justice) dan pembunuhan berencana Brigadir J, pada pekan depan.

Persidangan kasus kematian Brigadir J di Pengadilan Jakarta Selatan (PN Jaksel) ini memasuki pekan ketujuh sejak dimulainya pada Senin (17/10) lalu.

“Sidang masih beragendakan mendengarkan keterangan dari saksi yang akan dihadirkan Penuntut Umum,” kata Djuyamto, dalam keterangannya, Sabtu (3/12).

Jadwal Sidang

Lebih lanjut ia mengatakan sidang akan dilaksanakan pada Senin, 5 Desember 2022 hingga Kamis, 8 Desember 2022. Berikut jadwal sidang para terdakwa yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yaitu:

Terdakwa Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf akan menjalani sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santosa. Wahyu didampingi hakim anggota Morgan Simanjutak dan Alimin Ribut Sujono, Senin (5/12).

Sementara itu terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan menjalani sidang, pada Selasa (6/12).

Kemudian untuk perkara perintangan penyidikan akan digelar Kamis (8/12) mendatang. Adapun terdakwa pada kasus ini yakni Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rachman Arifin. Ketiganya akan menjalani sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel. Ahmad Suhel didampingi hakim anggota Hendra Yuristiawan dan Djuyamto.

Adapun terdakwa obstruction of justice lain yang juga menjalani sidang yaitu Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Afrizal Hady dengan hakim anggota Ari Muladi dan Muhammad Ramdes, pada Kamis (8/12).

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement