Mobile Ad
Ricky Rizal dan Kuat Maruf Jalani Sidang Vonis Pembunuhan Berencana Brigadir J, Hari Ini

Selasa, 14 Feb 2023

Forumterkininews.id, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan terhadap terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, pada Selasa (14/2).

Melansir dari SIPP PN Jakarta Selatan para terdakwa yang akan menjalani sidang adalah Ricky Rizal dan Kuat Maruf.

"Jadwal sidang, Selasa 14 Februari 2023 terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Maruf," dikutip dari SIPP PN Jakarta Selatan, pada Selasa (14/2).

Sementara itu sidang para terdakwa hari ini beragendakan Untuk Putusan (vonis) pembunuhan berencana Brigadir J. Nantinya sidang ini akan digelar di ruang sidang utama PN Jaksel, Oemar Seno Adji sekitar pukul 09.30 WIB.

Selanjutnya sidang ini akan dipimpin oleh ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso dengan hakim anggota Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.

Ricky Rizal Dituntut Delapan Tahun Penjara

Terdakwa Ricky Rizal dituntut delapan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

JPU menilai Ricky Rizal ikut terlibat dalam skenario pembunuhan Brigadir J yang dirancang oleh Ferdy Sambo di rumah dinasnya yang terletak di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

“Kami JPU menuntut agar supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa perkara dan mengadili perkara memutuskan, menyatakan Ricky Rizal terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta yang direncanakan terlebih dahulu,” kata Jaksa, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (16/1).

Sementara itu akibat perbuatannya tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman penjara selama 8 tahun untuk terdakwa Ricky Rizal.

“Menjatuhkan pidana Ricky Rizal dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa penangkapan dan menjalani penahanan sementara,” ucap Jaksa.

Kemudian tuntutan hukuman 8 tahun penjara diberikan jaksa berdasarkan dakwaan premier pasal 340 subsider  Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman itu lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal yang mencapai pidana mati.

Kuat Maruf Dituntut Delapan Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman penjara 8 tahun terhadap Kuat Ma’ruf, Senin (16/1).

“Memohon kepada Majelis hakim agar menjatuhi hukuman pidana terhadap Kuat Ma’ruf pidana penjara 8 tahun,” kata Jaksa Penuntut saat sidang pembacaan tuntutannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Anggota JPU secara bergantian membacakan hasil pemeriksaan dari para saksi yang sudah dilakukan sebelumnya. Setelah membacakan keterangan saksi, JPU meminta Hakim menjatuhkan hukuman kepada Kuat Maruf.

Adapun hal yang menjadi pertimbangan ada dua. Yakni yang meringankan dan memberatkan.

Untuk yang meringankan, Kuat dinilai belum pernah berurusan dengan hukum. Dirinya juga merupakan kepala keluarga. Sehingga memiliki tanggung jawab yang harus dipenuhi.

Sementara yang memberatkan adalah, terdakwa tidak melakukan pencegahan atas adanya upaya penghilangan nyawa sesorang di depan matanya. Harusnya Kuat bisa mencegah agar pembunuhan tidak terjadi. Kuat juga dinilai berbelit saat memberikan kesaksian maupun selama menjalani persidangan.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement