Mobile Ad
Ricky Rizal Diminta Antarkan Putri ke Rumah Dinas Sebelum Brigadir J Tewas

Rabu, 09 Nov 2022

Forumterkininews.id, Jakarta - Ricky Rizal diminta Putri Candrawathi untuk mengantarkan dari rumah pribadinya yang terletak di Jalan Saguling III ke rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7).

Mantan Ajudan Ferdy Sambo, Daden Miftahul Haq menyampaikan itu saat hadir sebagai saksi dalam persidangan terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (9/11).

"Kalau yang saya tau itu, ibu (Putri) menyampaikan ‘dek Ricky di mana? Tolong antarkan saya ke (rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga) seperti itu," ucap Daden.

Kemudian ia mengatakan saat itu Ricky Rizal langsung menghampiri Putri Candrawathi untuk mengantarkan ke rumah dinas sesuai dengan perintahnya.

Selain itu Daden juga melihat Putri Candrawathi pergi bersama dengan Brigadir J, Bharada E, dan Kuat Ma'ruf.

Kemudian majelis hakim menanyakan mengapa ada Kuat Ma'ruf ikut dalam rombongan tersebut.

Dia juga menyampaikan tidak mengetahui secara pasti mengapa Kuat Ma'ruf ikut dalam rombongan ke Duren Tiga.

"Nah itu yang saya tidak tahu," ucap Daden.

Setelahnya saat mereka tiba di rumah dinas Ferdy Sambo tidak berlangsung lama, insiden penembakan yang menewaskan Brigadir J terjadi.

Terkait hal ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa disangkakan pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP. Dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Selain itu dalam kasus pembunuhan berencana ini Ferdy Sambo juga terjerat dalam kasus obstruction of justice. Bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka dikenakan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement