Mobile Ad
Ronny Talapessy Akan Cecar Ricky Rizal dan Kuat Maruf Terkait Sarung Tangan Ferdy Sambo

Rabu, 30 Nov 2022

Forumterkininews.id, Jakarta - Kuasa Hukum Bharada E, Ronny Talapessy menyebut akan mencecar dua terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Maruf terkait sarung tangan yang dikenakan Ferdy Sambo saat insiden pembunuhan terhadap Brigadir J yang dilakukan di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Hal ini diungkapkan dirinya saat akan mendampingi sidang pemeriksaan saksi terhadap kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu (30/11).

"Kami akan memfokuskan keterangan dari Kuat Maruf dan Ricky Rizal. Kami mencatat bahwa ada beberapa perubahan. Jadi, saya kasih sedikit informasinya catatan kami adalah terkait sarung tangan," ucap Ronny.

Lebih lanjut ia mengatakan dalam pemeriksaan saksi pihaknya akan mencecar pertanyaan terkait sarung tangan yang digunakan Ferdy Sambo baik sebelum maupun saat mengeksekusi Brigadir J.

"Di mana sebelumnya saudara Ricky Rizal dan Kuat Maruf menyampaikan mereka melihat sarung tangan. Tetapi pada BAP berikutnya mereka mengubah keterangan tersebut," kata Ronny.

Sementara itu ia juga akan mempertanyakan mengenai mengapa kedua terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Maruf mengubah keterangan dalam BAP tersebut.

"Itu menjadi salah satu poin titik kita, ya. Nanti juga pun akan mempertanyakan beberapa hal. Titik krusial penting adalah mereka melihat sarung tangan, kenapa mereka mengubah bersama-sama," ujar Ronny.

Terkait hal ini ia menduga jika keterangan tersebut berubah maka ada indikasi keterangan yang akan menyudutkan Bharada E.

Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menggelar sidang pemeriksaan saksi terhadap tiga terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Rabu (30/11).

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan, tiga terdakwa tersebut yaitu Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Lebih lanjut ia mengatakan sidang juga akan digelar untuk terdakwa Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal. Kali ini saksi yang akan diminta keterangan yaitu Bharada E.

Kemudian ia mengatakan sidang ini akan digelar di ruang sidang utama Oemar Seno Adji, PN Jakarta Selatan.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement