Mobile Ad
Rugikan Jamaah Hingga Miliaran, Polisi Dalami Dugaan TPPU Kasus Penipuan Travel Umrah PT Naila

Jumat, 31 Mar 2023

Forumterkininews.id, Jakarta - Polisi akan menyelidiki dugaan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh travel umrah PT NSWM (Naila) yang merugikan para jamaah umrah di Indonesia mencapai puluhan miliar.

Hal ini dinyatakan oleh Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi saat mengungkap kasus penipuan ratusan jamaah umrah yang dilakukan oleh tiga tersangka di PT Naila, pada Kamis (30/3).

“Kemudian terkait dengan PT yang baru, ini sekali lagi kami akan beri efek jera, nanti kami akan terapkan juga pencucian uang. Nah ini yang akan kami selidiki terkait dengan PT Naila ini," ujar Hengki, di Mapolda Metro Jaya.

Sementara itu penyelidikan dengan TPPU ini dilakukan karena melihat banyaknya korban penipuan dengan total kerugian mencapai Rp91 miliar ditambah sejumlah harta benda lainnya.

"Hasil pendalaman kami modus PT Naila ini, perlu diwaspadai, karena hasil perhitungan penyidik dari LP yang ada mendekati atau lebih Rp100 miliar dihitung dengan aset," kata Hengki.

Sementara itu polisi akan menjerat ketiga tersangka dengan pasal yang lebih berat guna memberikan efek jera.

"Oleh karenanya Polda Metro Jaya bertekad, kita akan memberikan efek deterrent, efek jera kepada para pelaku-pelaku ini, karena sekali lagi yang bersangkutan ini adalah residivis. Ternyata masih tidak kapok mengulangi, hanya dihukum delapan bulan," ucap Hengki.

Sebelumnya, Polisi menangkap pasangan suami istri (pasutri) pemilik travel umrah PT NSWM dan satu orang lainnya yang melakukan penipuan terhadap ratusan jamaah umrah Indonesia.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi, mengatakan pasangan suami istri yang diamankan tersebut, yakni Mahfudz Abdulah alias Abi (52) dan istrinya Halijah Amin alias Bunda (48). Sementara itu satu orang lainnya, yakni Hermansyah (59).

“Pelaku ditangkap pada 27 Februari 2023,” kata Hengki, dalam keterangannya, pada Selasa (28/3).

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa kedua pasutri tersebut ditangkap di salah satu kamar hotel di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Adillah Syariah.

Sementara itu ia tidak menjelaskan secara detail lokasi penangkapan Hermanysah.

Namun ia mengatakan bahwa ketiganya telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.

Kemudian akibat perbuatannya ketiga tersangka dikenakan Pasal 126 Juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun,” ucap Hengki.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement