Mobile Ad
Saat Olah TKP, Sambo Minta Penyidik Tidak Terlalu Keras Tanyai Bharada E

Kamis, 03 Nov 2022

Forumterkininews.id, Jakarta - Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan AKP Rifaizal Samual mengaku sempat ditegur eks Kadiv Propam Ferdy Sambo saat memeriksa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

Hal itu disampaikan Rifaizal saat dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice AKP Irfan Widyanto, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (3/11).

Mulanya, Rifaizal menginterogasi Richard terkait penembakan yang membuat Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tewas.

"Saya tanyakan pada saat itu [ke Richard] siapa yang menembak? 'Siap saya komandan'. Saya lakukan interogasi singkat. Di mana kamu lakukan penembakan? 'Siap di lantai dua'," tutur Rifaizal di hadapan majelis hakim.

"Kemudian kamu lihat posisi almarhum? Coba kamu praktikkan seperti apa? Kemudian dia [Richard] menjelaskan saya, meyakinkan saya sebagai penyidik peristiwa tembak menembak," sambungnya.

Info Grafis Gagalnya Skenario Fery Sambo dalam Kematian Brigadir J

Dalam proses interogasi tersebut, eks Kanit 1 Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan itu mengatakan dirinya dipanggil oleh Sambo.

"'Dinda sini kamu.' Perintah jenderal. 'Kamu Akpol berapa?' Siap saya 2013. Perintah untuk kami jenderal. Kemudian dia menyampaikan, 'kamu jangan kencang-kencang nanyanya ke Richard, dia sudah bela keluarga saya. Kalau kamu nanyanya begitu, dia baru mengalami peristiwa membuat psikologisnya terganggu. Bisa ya?' Siap bisa jenderal," kata Rifaizal.

"Jadi, pada saat itu kami merasa mungkin saya yang salah karena saya bertanya terlalu keras dan mencecar ade Richard," imbuhnya.

Setelah interogasi selesai, Rifaizal menambahkan pihaknya melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di rumah dinas Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Kami mengawasi beberapa ruangan, kemudian kami melanjutkan proses pengambilan barbuk [barang bukti]," terang dia.

"Ada penyampaian Kombes Susanto [mantan Kabag Gakkum Roprovost Divpropam Polri] terkait masalah senjata dan saksi kami bawa ke Propam. Dan perintah itu adalah perintah dari Ferdy Sambo," pungkasnya.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement