Mobile Ad
Saksi Ahli Belum Hadir, Hakim Skors Sidang Arif Rachman

Kamis, 19 Jan 2023

Forumterkininews.id, Jakarta - Majelis hakim memutuskan untuk skors pada sidang lanjutan  terhadap terdakwa Arif Rachman. Sidang di skors karena pengacara terdakwa obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir J oitu

Hal ini dinyatakan majelis hakim saat memimpin sidang terdakwa Arif Rachman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Kamis (19/1).

Awalnya majelis hakim mengatakan akan melanjutkan persidangan terhadap terdakwa Arif  Rachman terkait pemeriksaan ahli meringankan.

"Ya hari kita akan lanjutkan pemeriksaan kepada saudara kita akan lanjut persidangan yang lalu di hari Selasa, agendanya masih untuk mendengarkan saksi dan ahli yang diadirkan tim penasihat hukum saudara," ujar Hakim.

Kemudian penasihat hukum Arif Rachman, Junaedi Saibih mengatakan akan ada empat ahli yang dihadirkan secara bersamaan.

"Yang mulia kami ada saksi empat saksi. Kami mohon izin untuk diperkenanankan dalam satu pemeriksaan secara bersamaan, jadi akan ada dua cluster yang mulia pada pemeriksaan hari ini," kata Junaedi.

Selanjutnya majelis hakim mengatakan akan melakukan skors terlebih dahulu dalam sidang terdakwa Arif Rachman. Pasalnya panitra menginformasikan saksi ahli tidak dapat hadir dalam persidangan.

"Sebentar ya tadi diinformasikan kepada kami saksi saudara tidak hadir oleh panitra kami sehingga itulah makanya kemudian kita ajukan yang pertama kali," ucap Hakim.

Kemudian majelis hakim melakukan sidang terhadap sidang Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dan melakukan skors terhadap sidang terdakwa Arif Rachman.

"Baik setelah bermusyawarah kita tidak bisa terlepas senhan agenda yang sudah disampaikan pada persidangan sebelumnya dimana untuk terdakwa Hendra dan Agus diagendakan yang pertama kemudian baru terdakwa Arif setelahnya," kata Hakim.

"Jadi untuk ini kita akan skors terlebih dahulu untuk terdakwa Arif sampai batas waktu nanti setelah selesainya peneriksaan perkara terdakwa Hendra dan Agus," lanjut Hakim.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement