Mobile Ad
Sambil Menangis, Sekuriti Komplek Ceritakan Keterlibatan Shane Lukas

Kamis, 15 Jun 2023

Forumterkininews.id, Jakarta - Sekuriti Komplek Perumahan Green Permata Residence, Asum menceritakan detik-detik kondisi korban David yang dibopong saat akan dibawa ke rumah sakit usai dianiaya Mario Dandy Cs.

Hal ini diungkapkan dirinya saat hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan Mario Dandy dan Shane Lukas terkait penganiayaan berat berencana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Kamis (15/6).

Awalnya Ketua Majelis Hakim, Alimin Ribut Sudjono menanyakan kondisi korban David usai dianiaya Mario Cs.

“Bagaimana kondisi korban saat itu? Kondisi korban masih bernapas atau bagaimana?,” tanya Alimin.

Kemudian Asum menceritakan saat dirinya tiba di lokasi kejadian, dia tidak terlalu memperhatikan, namun David sudah dalam posisi diangku oleh saksi Natalie.

"Maaf Yang Mulia karena saya lihat darah gak tahan, saya lihat si korban ini darahnya sudah gak tahan. Saya waktu itu lihat korban tidak bergerak," jawab Asum.

Selanjutnya David langsung diangkat dirinya bersama saksi lainnya ke dalam mobil untuk dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

"Saya yang angkat bagian badan Yang Mulia, pak Ali pegang posisi kepala, si Shane juga membantu kaki Yang Mulia, lalu saya di dalam (mobil) tapi karena saya tak tahan melihat korban saya langsung turun dari mobil dan langsung diganti M Ali," ucap Asum sambil menangis.

Namun Asum mengungkapkan bahwa dieinya tidak ikut ke rumah sakit lantaran tak tahan melihat kondisi korban yang tampak kaku tak bergerak. Selanjutnya saksi Muhammad Ali yang ikut ke mobil untuk membawa korhan ke rumah sakit.

Dalam hal yang sama, Satpam M Ali menambahkan bahwa dirinya memangku korban yang masih bernafas dengan kondisi berdarah pada bagian mulut dan telinganya.

"Saya didalam gantikan pak Sum, saya pangku, kondisinya mulit berdarah dan telinga sebelah kanan, mata merem sebelah kiri, melek sebelah kanan sedikit sama kaki rada ngangkat sedikit sebelah kanan, napas agak ngorok. Pak Rudy bawa (nyetir) mobil dia tanya RS terdekat di mana, Medika yang terdekat saya bilang lalu dibawa ke Medika," lanjut Ali.

Sekedar informasi, Mario Dandy dan Shane Lukas ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora beberapa waktu lalu.

Kemudian akibat perbuatannya tersebut Mario Dandy dikenakan pasal 76 c juncto Pasal 80 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sementara itu Shane Lukas didakwa melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP dan Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement