Mobile Ad
Sambo Divonis Mati, Mahfud Puji Kinerja Majelis Hakim

Selasa, 14 Feb 2023

Forumterkininews.id, Jakarta - Hakim telah vonis mati Ferdy Sambo atas pembunuhan berencana Brigadir J. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD anggap keputusan itu sesuai dengan rasa keadilan publik.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso membacakan vonis terhadap Ferdy Sambo, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta.

Majelis Hakim menyebutkan bahwa mantan Kadiv Propam tersebut layak mendapatkan hukuman mati.
Melalui cuitan di akun Twitter @mohmahfudmd, Mahfud MD pun langsung memberikan tanggapannya.

"Peistiwanya memang pembunuhan berencana yang kejam. Pembuktian oleh jaksa penuntut umum memang nyaris sempurna," katanya.

"Para pembelanya lebih bnyk mendramatisasi fakta. Hakimnya bagus, independen, dan tanpa beban. Makanya vonisnya sesuai dengan rasa keadilan publik. Sambo dijatuhi hukuman hati," lanjutnya.

Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati oleh Majelis Hakim PN Jaksel karena dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, hakim juga menilai Ferdy Sambo terbukti melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement