Mobile Ad
Sandera Mobil Dinas Wali Kota Cilegon, Enam Demonstran Jadi Tersangka

Kamis, 08 Sep 2022

Forumterkininews.id, Jakarta - Sedikitnya enam demonstran ditetapkan sebagai tersangka setelah menyandera mobil dinas Wali Kota Cilegon, Senin (5/9) lalu. Aksi ini dilakukan saat para mahasiswa melakukan demonstrasi menolak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

"Sampai saat ini Polda Metro Jaya melalui Ditkrimum telah proses kejadian tersebut karena unsur pidana dipenuhi sehingga ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Endra Zulpan, di Jakarta, pada Rabu (7/9) malam.

Lebih lanjut ia mengatakan para tersangka dikenakan pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

Kemudian ia mengimbau kepada masyarakat yang hendak menyampaikan pendapat melalui aksi demonstrasi agar mematuhi peraturan yang ada dengan menghargai orang lain yang tidak ikut dalam aksi unjuk rasa.

"Patuhi peraturan seperti tidak melakukan penghadangan atau penyanderaan kendaraan. Apalagi sampai merusak, hal ini tindakan yang tidak dibenarkan. Sebab tindakan tersebut menyalahi peraturan soal penyampaian pendapat di muka umum," kata Zulpan.

Menyampaikan pendapat di muka umum diatur dalam undang-undang. Maka dari itu para demonstran harus mematuhi norma-norma saat menyampaikan pendapat di muka umum.

Sebelumnya, beredar video di media sosial instagram @wargajakpus. Video ini menampilkan mobil dinas pejabat dicegat massa penolak kenaikan harga BBM, Senin (5/9).

Tampak sejumlah orang menghadang mobil dinas pejabat berwarna hitam itu saat melintas di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat.

Selain itu terlihat sekitar dua orang menduduki dan merebahkan badan di kap mobil dinas pejabat tersebut.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement