Mobile Ad
Sebelum Banding, Kejagung Pelajari Putusan Hakim Terhadap AKBP Arif Rachman dan Kompol Baiquni

Senin, 27 Feb 2023

Forumterkininews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mempelajari vonis ringan majelis hakim terhadap terdakwa AKBP Arif Rachman Arifin dan Kompol Baiquni Wibowo dalam perkara obstruction of justice atau merintangi penyidikan dalam penanganan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Diketahui, terdakwa AKBP Arif Rachman Arifin dan Kompol Baiquni Wibowo divonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni selama 10 bulan penjara dan 1 tahun penjara.

"Kami masih pelajari (vonis majelis hakim)," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (27/2/2023).

Namun, Ketut tidak menjelaskan lebih jauh soal jaksa apakah akan mengajukan banding atau tidak dengan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Sebelumnya diketahui, Majelis Hakim PN Jaksel menjatuhkan vonis terhadap mantan Wakil Kepala Detasemen (Wakaden) B Biro Pengamanan Internal (Paminal) pada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Arif Rachman Arifin dengan pidana selama 10 bulan penjara denda Rp 10 juta subsider 3 bulan.

Sementara itu Baiquni Wibowo yang merupakan mantan Kasubag Riksa Baggak Etika Biro Wabprof Divisi Propam Polri divonis 1 tahun penjara, dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan. []

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement