Mobile Ad
Sebelum Eksekusi Brigadir J, Ferdy Sambo Sempat Hadiri Sidang PK Brotoseno

Kamis, 29 Des 2022

Forumterkininews.id, Jakarta - Ferdy Sambo disebut sempat hadir dalam kegiatan sidang peninjauan kembali (PK) kasus Brotoseno sebelum insiden penembakan Brigadir J, Jumat (8/7).

Hal ini dinyatakan jaksa penuntut umum (JPU) saat membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) saksi Novianto Rifai yang tidak dapat hadir dalam sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Kamis (29/12).

Awalnya jaksa membeberkan keberadaan Ferdy Sambo sebelum terjadinya peristiwa penembakan yang menewaskan ajudannya, pada Jumat 8 Juli 2022 berdasarkan BAP dari saksi Novianto Rifai.

Pertama jaksa menyebut bahwa Ferdy Sambo datang ke Biro Provos Divpropam Polri untuk melakukan analisa dan evaluasi (Anev).

"Pada tanggal 8 Juli 2022 sekitar pukul 08.00 WIB, saksi melihat Irjen pol Ferdy Sambo bersama ADC Brigadir polisi Adzan Romer datang ke Biro Provos div Propam Polri dalam rangka kegiatan Anev di biro Provos div Propam Polri," kata Jaksa.

Kemudian Ferdy Sambo disebut sempat menghadiri kegiatan sidang peninjauan kembali (PK) terkait kasus Brotoseno di lantai dua gedung Biro Provos Divpropam Polri.

"Sekitar pukul 11.00 WIB saksi melihat Ferdy Sambo beserta saudara Prayogi Ke ruang div propam polri. Kemudian pukul 14.00 WIB saksi melihat Ferdy Sambo menghadiri kegiatan sidang PK di lantai 2 dalam kasus Brotoseno," lanjut Jaksa.

Selanjutnya setelah menghadiri sidang, Ferdy Sambo kembali ke ruangan kerjanya.

"Setelah sidang pukul 14.00 WIB, saksi melihat Ferdy Sambo turun dari lantai 2 kembali ke ruangan Kadiv Propam Polri," ucap Jaksa.

Tanda Tangan Surat Pemecatan Brotoseno

Pegawai Harian Lepas (PHL) Divpropam Polri, Ariyanto mengatakan dirinya datang ke rumah pribadi Ferdy Sambo, di Jalan Saguling III, Jakarta Selatan untuk mengantarkan surat pemecatan Brotoseno. Dimana surat ini harus ditandatangani Ferdy Sambo, Jumat (8/7) lalu. Hal ini bertepatan dengan insiden penembakan yang menewaskan Brigadir J.

Hal ini diungkapkan dirinya saat hadir dalam sidang pemeriksaan saksi untuk terdakwa Irfan Widyanto. Dimana sidang ini merupakan sidang lanjutan kasus Obstruction of Justice pembunuuan berencana Brigadir J, Kamis (10/11).

Awalnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan kedatangan Ariyanto ke rumah pribadi Ferdy Sambo yang terletak di Jalan Saguling III, Jakarta Selatan.

“Saat hari Jumat saksi ceritakan tadi, itu surat apa yang saudara antarkan tadi,” tanya Jaksa.

“Saya di kantor Divpropam. Setelah itu ke Saguling karena ada surat yang harus di tanda tangani Pak Ferdy Sambo,” jawab Ariyanto.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement