Mobile Ad
Segera Jalani Kode Etik Polri, Irfan Widyanto Berharap Tetap Jadi Anggota

Jumat, 24 Feb 2023

Morumterkininews.id, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara terhadap terdakwa Irfan Widyanto terkait kasus obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir J, pada Jumat (24/2).

Irfan Widyanto berharap dirinya tetap menjadi anggota polisi saat nantinya menjalani sidang kode etik profesi Polri.

“(Sidang kode etik) saya ingin tetap di Polri,” kata Irfan, usai menjalani sidang, di PN Jaksel, pada Jumat (24/2).

Sementara itu ia mengatakan tetap menghargai putusan yang diberikan majelis hakim. Pasalnya perbuatan yang dilakukan Irfan merupakan risiko dirinya sebagai anggota Polri.

“Saya hanya ingin mengatakan ini risiko tugas dan saya berharap bisa kembali ke Polri,” ucap Irfan.

Untuk diketahui, Terdakwa Irfan Widyanto divonis 10 bulan penjara terkait perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir J.

Hal ini dinyatakan oleh Ketua Majelis Hakim, Afrizal Hadi saat memimpin sidang vonis terhadap terdakwa Irfan Widyanto, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Jumat (24/2).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 bulan penjara,” ujar Hakim Afrizal Hadi.

Lebih lanjut ia mengatakan, Irfan Widyanto terbukti bersalah turut mengakibatkan terganggunya sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.

“Menyatakan Terdakwa telah terbukti dan bersalah. Melakukan tindak pidana yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum. Melakukan tindakan yang berakibat terganggunya sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya,” kata Hakim Afrizal Hadi.

Terdakwa dinilai melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement