Mobile Ad
Sekitar 5.027 Ha Lahan Perhutani akan Jadi Jalan Umum Sepanjang 11 Km

Senin, 08 Jul 2024

FTNews, Jepara--- Sekitar 5.027 hektare kawasan hutan milik Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Pati, dimanfaatkan sebagai akses jalan umum dari Kecamatan Kembang hingga PLTU Tanjung Jati B.

“Ini merupakan bentuk sinergitas antara Perhutani dengan Pemkab Jepara, memperpanjang kerja sama yang sebelumnya sudah terjalin sesuai aturan,” ucap Sekretaris Daerah Kabupaten Jepara Edy Sujatmiko, pada penandatanganan kerja sama tersebut, di Ruang Command Center, dilansir jatengprov

Berkat adanya kerja sama tersebut, lanjut Sekda, Pemkab Jepara dapat bersinergi dengan pihak PLTU Tanjung Jati, dalam memenuhi fasilitas umum, berupa infrastruktur jalan menuju PLTU.

Jalan beton sepanjang 11 kilometer tersebut, rencananya digunakan sebagai jalan keluar masuk objek vital nasional PLTU Tanjung Jati B unit 5 dan 6. Selain itu, juga dapat dimanfaatkan warga sekitar serta Perhutani.

Terkait program penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan (PPTKH), Edy meminta perangkat daerah terkait untuk segera mengurus dokumen yang diperlukan.

“Ini sudah kita urus sejak 2001 lalu, namun belum berhasil, karena selalu terkendala aturan baru. Ini mumpung dari Perhutani mendorong, ya harus kita selesaikan, sebelum ada aturan baru lagi,” tandasnya.

Sebagai informasi, dokumen kerja sama ditandatangani Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Jepara Ary Bachtiar dan Administratur Perum Perhutani KPH Pati, Sukmono Edwi Susanto.***

 

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement