Mobile Ad
Sekretaris PT Taspen Life Diperiksa Kejagung Terkait Korupsi

Sabtu, 22 Jan 2022

Forumterkininews.id, Jakarta - Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut dugaan keterlibatan Sekretaris Perusahaan PT Taspen Life Melly Eka Chandra dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana asuransi jiwa periode 2017-2020.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer mengatakan bahwa Melly Eka sebagai petinggi PT Taspen Life diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Menurutnya, Melly Eka Chandra diperiksa tim penyidik Kejagung terkait proses dana investasi PT Taspen Life yang dikelola oleh PT Emco Asset Management dengan underlying MTN Prioritas Finance Tahun 2017, dan skema penyelesaian gagal bayar.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwa Taspen," kata Leonard dalam keterangannya, Sabtu (22/1).

Selain Melly Eka Chandra, kata Leonard, tim penyidik juga sudah memeriksa Direktur Keuangan dan Umum PT Taspen Life periode 2017, Ida Bagus Nugraha.

"Dia diperiksa terkait proses investasi PT Asuransi Jiwa Taspen berupa KPD yang dikelola PT Emco Asset Management dengan underlying MTN Prioritas Finance 2017 dan skema penyelesaian gagal bayarnya," ujarnya.

Selanjutnya, Kepala Divisi Investasi PT Taspen Life, Ernanto Prabowo telah diperiksa sebagai saksi oleh tim penyidik pidsus terkait perkara dugaan korupsi PT Taspen Life.

"Diperiksa untuk menerangkan terkait posisi investasi PT Asuransi Jiwa Taspen saat ini," ujar Leonard.

Sebelumnya, tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung telah menaikan statusnya dari penyelidikan ke tingkat penyidikan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Asuransi Jiwa Taspen periode 2017-2020.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Supardi telah menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana investasi di PT Taspen yang diterbitkan oleh Jampidsus Kejagung, Selasa, 4 Januari 2022.

"Surat Perintah Penyidikan yang ditandatangani oleh Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-01/F.2/Fd.2/01/2022 tanggal 4 Januari 2022

Sementara untuk konstruksi kasus dana investasi, berawal pada 17 Oktober 2017, PT Asuransi Jiwa Taspen (AJT) melakukan penempatan dana investasi sebesar Rp150 miliar dalam bentuk kontrak pengelolaan dana (KPD) di PT Emco Asset Managemen selaku Manajer Investasi dengan underlying berupa medium term note (MTN) PT Prioritas Raditya Multifinance (PT PRM).

Meskipun sejak awal diketahui MTN PT PRM tidak mendapat peringkat (investment grade).

"Dana pencairan tersebut oleh PT PRM tidak dipergunakan sesuai dengan tujuan MTN dalam prospectus. Tetapi langsung mengalir dan didistribusikan ke grup perusahaan PT Sekar Wijaya dan beberapa pihak yang terlibat dalam penerbitan MTN PT PRM, sehingga gagal bayar," ujarnya.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement