Mobile Ad
Selain Indra Kenz, Berkas Doni Salmanan juga Dikembalikan Kejagung ke Bareskrim Polri

Jumat, 13 Mei 2022

Forumterkininews.id, Jakarta - Tim jaksa peneliti Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembalikan berkas perkara atas nama tersangka Doni Salmanan dalam kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta penyebaran berita bohong terkait investasi trading binary option platform Quotex.

Dalam kasus Doni Salmanan, banyak masyarakat yang mendaftar sebagai member, mengalami kerugian materil, karena ikut bermain judi online berkedok trading.

"Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Kejagung mengembalikan berkas perkara dalam kasus dugaan tindak pidana berita bohong dan menyesatkan. Hal ini mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dan/atau penipuan dan/atau pencucian uang atas nama Tersangka DS kepada Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jumat (13/5).
Konstruksi Perkara

Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim melimpahkan atau menyerahkan berkas perkara ke Kejagung dengan surat pengantar nomor B -1795/E.3/Eku.1/04/2022 tanggal 27 April 2022.

Setelah menerima berkas perkara dari penyidik Bareskrim, tim jaksa peneliti (P-16) langsung mempelajari terlebih dahulu, dan berpendapat bahwa berkas perkara Tersangka Doni Salmanan belum lengkap secara formil dan materiil.

Dengan demikian, tim penyidik Bareskrim diharuskan melengkapi sejumlah alat bukti dan barang bukti sebelum dinyatakan lengkap atau P-21.

"Oleh karenanya perlu dilengkapi atau dipenuhi oleh tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri sesuai dengan petunjuk Jaksa," jelasnya.

Sebelumnya diketahui, Doni Salmanan menjadikan penipuan berkedok investasi trading sebagai mata pencahariannya.

Polisi menyebut Doni Salmanan mendapat keuntungan materiil lewat modus penipuan investasi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, Doni Salmanan sengaja melakukan penyebaran video berisikan berita bohong dan menyesatkan. Hal ini mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, yang kemudian menjadi korban penipuan.

Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Asep Edi Suheri menyampaikan, Doni Salmanan mengelabui masyarakat dengan tampil seolah-olah mendapatkan uang miliaran rupiah.

Pada kenyataanya, dia hanya menjadi afiliator dan mendapatkan untung dari kekalahan membernya dalam trading binary option.

"Tersangka DS ingin mendapatkan keuntungan pribadi. Selain itu DS menjadikan perbuatan tersebut sebagai mata pencaharian," ungkap Asep di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (15/3) lalu.

Untuk meyakinkan korban, lanjut Asep, Doni Salmanan sengaja memamerkan kekayaannya atau flexing. Dengan begitu, member yang mengikutinya akan terus bermain trading valuta asing di website Quotex.

"Afiliator ini mendapatkan keuntungan dari hasil transaksi yang dilakukan oleh para afiliasi sebagai member. Dimana afiliator mendapatkan keuntungan sebesar 80 persen apabila para member kalah bermain trading. Keuntungan sebesar 20 persen apabila para member menang bermain trading," kata Asep.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement