Mobile Ad
Selain Linda, Teddy Minahasa Kenal Beberapa Pegawai Tempat Pijat Classic Spa

Jumat, 17 Mar 2023

Forumterkininews.id, Jakarta - Terdakwa Irjen Teddy Minahasa pada waktu itu sering mendatangi tempat pijat Classic Spa, dan mengaku mengenal Linda dan beberapa pekerja lainnya. Irjen Teddy mengenal Linda di di tempat pijat Jakarta itu.

Hal tersebut terungkap dalam sidang lanjutan kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat Irjen Teddy Minahasa saat agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (16/3).

Irjen Teddy mengenal Linda Pujiastuti dengan sebutan Anita Cepu yang merupakan sang informan dalam bahasa kepolisian. Mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) itu memanggil Anita saat berkomunikasi.

Kata Teddy, Linda memperkenalkan diri sebagai Anita. Linda menyatakan nama Anita berasal dari Teddy sendiri.

"Nama Anita (waktu perkenalan). Beberapa orang di Classic Spa itu bukan hanya Anita yang saya kenal, ada Susi, ada Retno yang sama-sama resepsionis. Jadi tahunya memang Anita," kata terdakwa Irjen Teddy Minahasa dalam keterangan di persidangan, Kamis (17/3).

Jenderal polisi bintang dua itu mengaku tidak mengenal nama asli Linda. Dia hanya mengenal Linda sebagai Cepu dalam pengungkapan kasus jaringan narkoba.

"Saya tidak kenal nama aslinya, setahu saya Anita dari dulu," ucapnya.

"Nggak maksudnya dia mengaku sebagai Anita atau saudara (Irjen Teddy) sendiri yang kasih nama Anita?," tanya Ketua Majelis Hakim, Jon Sarman Saragih kepada terdakwa Teddy.

"Namanya memang Anita setahu saya Yang Mulia, nggak tahu nama aslinya," jawab Teddy.

"Itu nomor Anita yang ada di HP saudara atas nama siapa?," tanya kembali majelis hakim.

"Saya beri nama Anita cepu," jawab terdakwa Irjen Teddy.

"Maksudnya apa itu?," timpal hakim ketua.

"Cepu itu kalau dalam kebiasaan Polri adalah informan," ucap Irjen Teddy.

Diketahui, Teddy dan Linda bertemu pertama kali di spa Hotel Classic, Pecenongan, Jakarta Pusat, sekitar 2005. Teddy lantas mencatat nama Linda sebagai 'Anita Cepu' karena tidak tahu nama asli perempuan itu.

Pekerjaan Linda di Classic Spa atau Hotel Classic di pusat kota Jakarta, pernah ditanyakan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jon Sarmanan, pada persidangan 27 Februari lalu.

Linda mengaku dirinya adalah informan polisi, terkait masalah narkoba. Linda menuturkan dia memberikan informasi kepada polisi jika ada narkoba dari luar negeri masuk ke Indonesia.

Sebelumnya diketahui, dalam perkara peredaran narkotika, terdakwa Irjen Teddy Minahasa didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasus penyalahgunaan narkoba tersebut berawal pada saat Polres Bukittinggi hendak memusnahkan 40 kilogram sabu. Namun Irjen Teddy yang pada saat itu menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat diduga memerintahkan AKBP Doddy untuk menukar sabu sebanyak 5 kilogram dengan tawas.

Penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.

Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah diedarkan. Sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas. []

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement