Mobile Ad
Selain Sambo, Nota Keberatan Kuat Maruf juga Ditolak Majelis Hakim

Rabu, 26 Okt 2022

Forumterkininews.id, Jakarta - Sidang kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) dilanjutkan dengan agenda putusan sela, Rabu (26/10).

Setelah menolak nota keberatan dari kubu Ferdy Sambo, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan juga menolak nota keberatan terdakwa Kuat Ma'ruf.

"Mengadili, menolak keberatan tim penasihat hukum terdakwa Kuat Ma'ruf," ujar ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Sentosa saat membacakan amar putusan sela, Rabu (26/10).

Majelis Hakim menilai surat dakwaan yang disusun jaksa sudah memenuhi persyaratan formil dan materil. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 142 ayat 2 huruf a dan b KUHAP.

Selanjutnya, Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) melanjutkan pembuktian kasus ini dengan menghadirkan saksi-saksi, Rabu (2/11) mendatang.

Sebelumnya, Kuat didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dirinya bersama dengan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer (E), Bripka Ricky Rizal (RR), dan Putri Candrawathi.

Kuat disebut sempat mendesak Putri untuk melaporkan perbuatan Brigadir J di rumah Magelang kepada Ferdy Sambo.

Selain itu, Kuat juga disebut berinisiatif membawa pisau di tas selempangnya. Senjata tajam ini untuk digunakan apabila Brigadir J melawan ketika dieksekusi di rumah dinas.

Atas perbuatannya tersebut, Kuat dijerat Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement