Mobile Ad
Senin, Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Dipanggil Bareskrim Polri

Minggu, 02 Jul 2023

Forumterkininews.id, Jakarta - Bareskrim Polri telah melayangkan surat pemanggilan terhadap pimpinan pondok pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang, terkait dugaan penistaan agama, pada Senin (3/7) besok.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan bahwa dalam surat pemanggilan tersebut nantinya Panji akan diminta klarifikasi terkait dugaan penistaan agama tersebut.

"Rencana yang bersangkutan kemarin kita panggil untuk hadir di Hari Senin kami undang klarifikasi. Itu saja sementara," ucap Djuhandani, dalam keterangannya, dikutip Minggu (2/7).

Namun Djuhandani mengaku saat ini belum mendapat konfirmasi kehadiran dari Panji Gumilang. 

"Belum, belum (konfirmasi hadir). Hanya undangan sudah disampaikan," tukas Djuhandani.

Sebelumnya diberitakan, Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang dilaporkan ke Bareskrim Polri karena diduga telah menistakan agam a. Laporan dilakukan oleh Forum Advokat Pembela Pancasila.

“Kami hari ini datang ke Bareskrim Mabes Polri untuk melaporkan saudara Panji Gumilang sebagai pimpinan pondok pesantren Al Zaitun,” kata salah satu perwakilan Forum Advokat Pembela Pancasila, Ihsan Tanjung kepada wartawan di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (23/6) lalu.

Alasan pihaknya membuat laporan polisi di Bareskrim Polri, karena pernyataan Panji Gumilang di media sosial itu diduga melakukan penistaan agama dan melanggar Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Ada beberapa pernyataan dari Panji Gumilang yang sudah viral di media massa dan media sosial yang menurut analisa dan dugaan kami itu adalah sudah masuk dalam penistaan agama dan pelanggaran Undang-undang ITE,” ujar Ihsan.

Selain itu, pihaknya juga tidak menginginkan pernyataan pimpinan Ponpes Al Zaitun menjadi polemik dan perbincangan di media sosial, karena berpotensi memecah belah bangsa.

“Kami tidak mau terus-terusan menjadi polemik di media sosial dan kondisi sekarang itu sudah mulai meresahkan masyarakat, karena banyak demo yang muncul dan perdebatan. Nah ini akan berpotensi memecah belah bangsa,” tuturnya.

“Kami juga dari pembela Pancasila melihat ini (pernyataan Panji Gumilang) sudah mengarah pada pelanggaran nilai-nilai Pancasila selain penistaan agama,” sambungnya.

Oleh karena itu, lanjut dia, dengan melaporkan Panji Gumilang ke Bareskrim Polri, pihaknya meminta aparat penegak hukum untuk mengakhiri polemik dan persoalan yang saat ini tengah berkembang di tengah masyarakat.

“Jangan sampai kita menunggu korban muncul dengan demo yang kemarin coba dibayangkan 3000 orang dihadapi oleh 10.000 orang. Kalau seandainya ada provokasi di tengah lapangan itu akan bentrok dan menelan korban,” tuturnya.

“Kami ingin diselesaikan secara hukum kalau Panji Gumilang salah, maka harus dihukum sebagaimana aturan hukum yang berlaku,” tambah dia.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement