Mobile Ad
Sepanjang 2022, Polri Selesaikan 33.169 Kasus Narkoba

Jumat, 30 Des 2022

Forumterkininews.id, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut pihaknya telah menyelesaikan 33.169 kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba sepanjang 2022.  Kemudian juga penyitaan barang bukti sebesar Rp 11 triliun dalam kasus narkotika dari berbagai jenis .

Seperti halnya penyitaan barang bukti narkoba jenis ganja sebanyak 78,2 ton, dan sabu seberat 6,3 ton.

"Dalam kasus narkoba, kami berhasil melakukan penyelesaian 33.169 perkara dan menyita barang bukti senilai Rp11 triliun. Berupa 78,2 ton ganja, dan 416.100 pohon ganja, 0,26 kg heroin, 55 kg kokain, 1 juta butir ekstasi, 6,3 ton sabu dan 27 kg tembakau Gorila," kata Sigit di Mabes Polri, Sabtu (31/12/2022).

Sigit mengklaim bahwa Polri telah menyelamatkan kurang lebih 104,4 juta jiwa dengan adanya pengungkapan kasus narkoba.

Kemudian, dengan adanya tindakan tersebut, sebesar Rp 131,1 miliar terkait pelacakan aset.

"Dengan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan tersebut, diperkirakan telah menyelamatkan 104,4 juta jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba," ungkapnya.

"Polri juga berhasil melakukan asset tracing sebesar Rp 131,1 miliar terhadap para pelaku kejahatan narkoba," sambungnya.

Sementara itu pengungkapan kasus narkoba yang menonjol sepanjang 2022. Pertama, kasus peredaran narkoba jaringan Internasional Timur Tengah-Indonesia di Pantai Mandasari, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat. Kami berhasil menyita barang bukti sabu sebanyak 1,196 ton. Kemudian tersangka sebanyak 4 orang, diantaranya 3 WNI dan 1 WNA Afghanistan.

Kedua, kasus narkoba jaringan Internasional Malaysia-Aceh di Beusa Seberang, Kabupaten Aceh Timur. Dengan barang bukti sabu sebanyak 179 kg dan tersangka 1 orang.

Selanjutnya, ketiga, kasus peredaran narkoba jaringan Internasional Malaysia-Aceh di Perairan Pantai Rinting, Kabupaten Aceh Besar, dengan barang bukti sabu sebanyak 169 kg dan tersangka 9 orang.

"Guna memberikan efek jera, para pelaku kejahatan narkoba baik pengedar atau bandar yang harus diberikan hukuman maksimal dan dilakukan asset tracing menggunakan UU TPPU," ujarnya.

Sedangkan bagi pengguna yang direhabilitasi, Sigit berharap agar dilakukan perawatan secara serius, sehingga para pengguna tidak kembali kecanduan dan terbebas dari narkoba. []

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement