Mobile Ad
Sepanjang Juni-Agustus Bareskrim Telah Tetapkan 892 Tersangka TPPO

Selasa, 08 Agt 2023

Forumterkininews.id, Jakarta - Ratusan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) oleh Bareskrim Polri dan Polda jajaran.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa penetapan tersangka tersebut didapat dari periode 5 Juni 2023 hingga 6 Agustus 2023.

“Jumlah tersangka pada kasus TPPO sebanyak 892 orang,” kata Ramadhan, dalam keterangannya dikutip Selasa (8/8).

Lebih lanjut ia mengatakan adapun jumlah korban TPPO yang berhasil diselamatkan, yakni 2.275 orang. Sementara itu penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan 745 laporan polisi yang diterima.

“Modus yang dilakukan pekerja migran atau pembantu rumah tangga sebanyak 511, anak buah kapal (ABK) sebanyak 9, pekerja seks komersial (PSK) sebanyak 217, eksploitasi anak sebanyak 57 orang,” ujar Ramadhan.

Ramadhan menegaskan bahwa penanganan TPPO berhasil dilaksanakan dengan maksimal setelah Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo membentuk Satuan Tugas (Satgas) TPPO pada 5 Juni 2023 lalu.

“Bahwa pengungkapan dan Penindakan TPPO dapat terungkap dengan maksimal setelah dibentuknya satgas TPPO tanggal 5 Juni 2023 atas perintah Bapak Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk melakukan penindakan dan pencegahan tindak pidana perdagangan orang secara tegas,” papar Ramadhan.

Sebelumnya diberitakan, Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polri sudah sebulan bekerja. Sejak dibentuk 4 Juni lalu, Satgas ini telah menangkap 714 tersangka. Ratusan tersangka ini ditangkap berdasarkan 616 Laporan Polisi (LP).

Ramadhan mengatakan, dari ratusan kasus yang ditangani, Satgas TPPO Bareskrim dan Polda jajaran telah menyelamatkan 1.982 korban.

Dengan rincian, perempuan dewasa sebanyak 889 orang dan perempuan anak 114. Lalu korban laki-laki dewasa sebanyak 925 orang dan 54 orang laki-laki anak.

Adapun modus kejahatan TPPO terbanyak masih soal iming-imingi menjadi Pekerja Migran Indonesia(PMI) dan Pekerja Rumah Tangga (PRT). Ada 434 kasus yang diungkap menggunakan modus ini.

Modus lainnya yakni menjadikan korban sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) yakni sebanyak 175 kasus. Lalu modus bekerja sebagai ABK ada 9 kasus dan eksploitasi anak 43 kasus.

Terkait perkembangan ratusan kasus tersebut, Ramadhan menuturkan, 114 kasus masih masuk tahap penyelidikan. Sementara 473 kasus sudah masuk penyidikan. Satu kasus berkasnya sudah rampung alias P-21.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement