Mobile Ad
Sepuluh Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi Timah Dilimpahkan ke Kejari Jaksel

Kamis, 13 Jun 2024

FTNews - Kejaksaan Agung RI resmi melimpahkan sepuluh tersangka beserta barang bukti kasus tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Petambangan (IUP) PT Timah Tbk pada 2015-2022 ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Adapun sepuluh tersangka ini terdiri dari direktur utama hingga komisaris.

“Bahwa pada hari ini Kamis, tanggal 13 Juni 2024 Penyidik pada Jampidsus telah menyerahkan tersangka dan barang bukti atas 10 orang tersangka di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Tentu diserahkan kepada penuntut umum yang ada di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, di Jakarta, pada Kamis (13/6).

Lebih lanjut sepuluh tersangka yang dilimpahkan diantaranya tersangka MRPT selaku direktur utama PT Timah periode tahun 2016-2021, tersangka EE selaku direktur keuangan PT Timah periode tahun 2017-2018, tersangka HT selaku direktur utama CP VIP, tersangka MBG selaku direktur utama PT SIP, tersangka SG selaku komisaris PT SIP, tersangka RI selaku direktur utama PT SBS, tersangka BY selaku eks komisaris CP VIP, tersangka RL selaku general manager PT TEIN, tersangka SP selaku direktur utama PT RBT, dan tersangka RA selaku direktur pengembangan usaha PT RBT.

“Selanjutnya pada kesempatan ini tim penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti kepada penuntut umum yakni beberapa dokumen, sejumlah uang tunai dan logam mulia. Kemudian ada 3 unit mobil yang turut diserahkan, serta 90 sertifikat tanah,” jelas Harli.

Sementara itu pihak penuntut umum nantinya akan melakukan penelitian terhadap para tersangka dan barang bukti yang diserahkan.

“Dalam konteks tersangka tentu jangan sampai ada yang error impersonal. Jadi memitigasi itu. Apa yang tertera identitas dalam berkas perkara tentunya akan diteliti oleh jaksa penuntut umum dan disesuaikan. Demikian halnya dengan barang bukti supaya tidak error in objekto,” tukasnya.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement